Cara Membayar PKB Online Melalui ATM, e-Samsat, dan SMS

Cara membayar PKB via ATM

Berikut adalah cara membayar PKB melalui ATM.

  1. Masukkan kartu ATM
  2. Pilih menu “Bayar” lalu “Menu Lainnya”
  3. Lalu pilih “Pajak/Penerimaan Negara”
  4. Selanjutnya menu “e-Samsat”
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  6. Bayar PKB
  7. Simpan struk pembayaran PKB Anda

Cara membayar PKB via SMS

Selain lewat ATM, Anda juga bisa membaya PKB melalui SMS dengan cara di bawah ini.

  1. Kirim SMS ke nomor 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat) dengan format esamsat (nomor sasis kendaraan) (nomor identitas/KTP) (email).
  2. Lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  3. Tunggu balasan SMS. Setelah itu, bayar PKB melalui ATM.
  4. Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi setelah melakukan pembayaran. Terakhir, kunjungi Kantor Samsat untuk menukar struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Penukaran ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *