Otomotif

Apakah Mobil Terbakar Ditanggung Oleh Asuransi? Ini Penjelasannya

Mobil Via Vallen dibakar orang tidak dikenal. Tetapi, apakah mobil terbakar ditanggung oleh asuransi? Yuk simak penjelasannya.

Apakah Mobil Terbakar Ditanggung Oleh Asuransi? Ini Penjelasannya

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan mobil Toyota Alphard berwarna putih milik pedangdut Via Vallen yang terbakar. Setelah pengusutan melalui rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), diketahui bahwa mobil tersebut sengaja dibakar oleh seseorang.

Atas insiden tersebut, banyak pertanyaan muncul, apakah mobil yang terbakar dapat ditanggung oleh asuransi? Via Vallen sendiri mengaku bahwa polis asuransi mobilnya sudah habis sejak 16 Mei 2020.

Mobil, terutama mobil mewah seperti Toyota Alphard, sebaiknya dilindungi oleh asuransi untuk mencegah kerugian akibat kejadian yang tidak diinginkan. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, mulai dari baret kecil, bodi penyok, kaca pecah, kecelakaan, kebanjiran, hingga kebakaran.

Namun, tidak semua jenis asuransi dapat melindungi mobil dari segala risiko. Tergantung pada jenis polis dan cakupan asuransi yang dipilih oleh pemilik kendaraan.

Baca juga: Kenali Jenis dan Pentingnya Asuransi Mobil

Mobil Terbakar Ditanggung Asuransi

Menurut Senior Vice President of Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, secara umum risiko mobil terbakar dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Jika penyebab kebakaran adalah perbuatan jahat, maka asuransi akan memberikan perlindungan.

Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang (kurang dari 12 orang) yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau tindakan vandalistis.

Namun, jika kebakaran terjadi akibat huru-hara, terorisme, atau sabotase, maka kejadian tersebut berada di luar cakupan polis standar dan tidak akan ditanggung oleh asuransi. Oleh karena itu, klaim asuransi akan bergantung pada hasil investigasi mengenai penyebab kebakaran.

Dalam proses klaim, perusahaan asuransi tidak serta merta langsung memberikan ganti rugi sebelum penyelidikan selesai dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran mobil.

 

Kasus Mobil Terbakar yang Tidak Ditanggung Asuransi

Ada beberapa kondisi di mana mobil yang terbakar tidak dapat diklaim oleh asuransi. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kebakaran terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga tertanggung, seperti suami, istri, anak, orang tua, atau saudara sekandung.

  • Kebakaran disebabkan oleh orang yang bekerja pada tertanggung atau yang berada di bawah pengawasannya.

  • Kebakaran disebabkan oleh orang yang tinggal bersama tertanggung.

  • Kebakaran dilakukan oleh pengurus, pemegang saham, komisaris, atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum.

Jika terbukti bahwa kebakaran mobil terjadi karena faktor di atas, maka pihak asuransi tidak akan mengganti kerugian yang dialami pemilik kendaraan.

Ketentuan ini juga diatur dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1, yang menyatakan bahwa klaim asuransi tidak berlaku jika kerusakan terjadi akibat kesengajaan tertanggung atau orang yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya.

Bab II Pasal 3 Ayat 4.1 berbunyi: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung.”

Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengecek kembali polis asuransi yang dimiliki. Pastikan cakupan perlindungan dan perluasan polis sudah sesuai dengan kebutuhan agar risiko-risiko tak terduga dapat ditanggung dengan baik.

Baca juga: Ternyata Mobil Rusak Akibat Demo Ditanggung Oleh Asuransi

Kesimpulan

Mobil yang terbakar bisa ditanggung oleh asuransi jika penyebab kebakaran berasal dari perbuatan jahat atau kejadian yang sesuai dengan ketentuan polis. Namun, jika kebakaran terjadi akibat sabotase, huru-hara, atau tindakan yang dilakukan oleh orang dalam lingkup tertanggung, maka asuransi tidak akan menanggung klaim tersebut.

Sebelum membeli polis asuransi, pemilik kendaraan sebaiknya memahami cakupan perlindungan yang diberikan dan memastikan polis tetap aktif agar dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap mobilnya.