Search Cars

Otomotif

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan Sistemnya

1 Juli 2019 Polda Metro Jaya resmi menjalankan E-TLE dengan sistem baru. Seperti apa sistem e-tilang atau tilang elektronik ini? Simak!

Setelah diuji coba dan mulai dijalankan sejak November 2018, sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik memasuki babak baru mulai 1 Juli 2019 ini.

 

E-TLE atau tilang elektronik adalah sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

 

“Jadi, mulai 1 Juli diberlakukan E-TLE atau tilang elektronik dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf, dikutip Antara di Jakarta.

 

Fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut, akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir, hingga pelanggaran batas kecepatan kendaraan.

 

“Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi,” ujar Yusuf.

 

Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba fitur baru pada teknologi CCTV tersebut sejak 1 bulan yang lalu. Saat ini, sudah terpasang 10 kamera CCTV dengan fitur baru tersebut di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

 

Berikut lokasi CCTV dengan fitur baru tersebut.

 

  1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
  2. JPO MRT Polda Semanggi
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
  6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
  7. Simpang bundaran Patung Kuda
  8. Simpang TL Sarinah-Bawaslu
  9. Simpang TL Sarinah-Starbucks
  10. JPO Plaza Gajah Mada

Cara kerja E-TLE

Hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya dan akan dianalisis apakah benar telah terjadi pelanggaran atau tidak.

 

Setelah validitas pelanggaran dipastikan, petugas akan mengirim surat konfirmasi berikut foto bukti pelanggaran. Ini bisa dilakukan lewat pos, surel, atau nomor ponsel pemilik kendaraan. Pengiriman ini biasanya dilakukan 3 hari setelah terjadi pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

 

“Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi,” kata Yusuf.

 

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh CCTV E-TLE atau tilang elektronik adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, hingga kelebihan daya angkut dan dimensi.

 

Selain itu menerobos lampu merah, melawan arah, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

 

Penting untuk diingat, penggunaan ponsel saat berkendara adalah perbuatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengurus tilang elektronik

Setelah menerima surat bukti tilang elektronik, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi lewat situs E-TLE. Kemudian, pemilik kendaraan bisa mengirim blangko konfirmasi ke Posko ETLE Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jalan Letjen M.T. Haryono No.58-59, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Konfirmasi dan penyelesaian pelanggaran bisa dilakukan Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB.

 

Konfirmasi harus dilakukan dalam 5 hari. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi pelaku pelanggaran atau jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain namun belum balik nama.

 

Pelanggar akan diberi surat tilang biru, dan kode pembayaran tilang lewat Bank BRI. Batas waktu pembayaran adalah 7 hari. Jika tidak, STNK akan diblokir sementara sampai denda dibayar.

Update data kendaraan

Yusuf mengatakan, pada setiap tahapan tilang elektronik, jika pengendara tak menindaklanjuti,  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan akan diblokir.

 

Sementara jika kendaraan sudah pindah kepemilikan, maka pemilik lama tersebut harus tetap konfirmasi ke Samsat untuk mengupdate data.

 

“Ya tetap si pemilik yang lama, datang ke Samsat untuk mengubah data. Konfirmasi itu untuk menjelaskan kalau itu sudah saya jual Pak ke si B. Mereka bilang ke samsat update data, konfirmasi dengan memberi alamat si pemilik baru,” tambah Yusuf.

 

Setelah itu polisi mengirim ulang surat konfirmasi tersebut ke alamat pemilik baru. Jika tidak ada kejelasan polisi langsung memblokir STNK tersebut.

 

Oleh karena itu, Yusuf mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar meregistrasi dengan menambahkan nomor telepon dan alamat email yang valid ke Samsat. Hal itu guna, memudahkan proses konfirmasi.

 

Kemudian jika mobil yang melanggar itu merupakan mobil sewa. Polisi tetap mengirimkan surat tilang ke alamat tertera pada STNK dalam hal ini yang merupakan perusahaan mobil tersebut.

surat tilang

Denda tilang elektronik

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3). pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

 

Untuk jenis pelanggaran dan denda dapat dilihat di bawah ini.

  1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  2. Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
  4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

 

Dengan E-TLE atau tilang elektronik diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin berlalu lintas masyarakat di jalan raya dan menghilangkan praktik korupsi dengan dalih “damai di tempat”.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.