Search Cars

Otomotif

SIKM Sudah Tidak Berlaku, Apa Bedanya dengan CLM?

Sejak 14 Juli lalu, SIKM tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan perjalanan ke Jakarta. Yuk, simak perbedaan SIKM dan CLM berikut ini.

CLM

Sebelumnya, warga yang ingin keluar-masuk atau berpergian melintasi batas wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Namun, sejak 14 Juli lalu SIKM sudah tidak berlaku atau telah ditiadakan. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memanfaatkan aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM, sehingga warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta tidak lagi memerlukan SIKM, namun harus mengisi data dalam CLM sebagai gantinya.

Lantas, apa perbedaan SIKM dan CLM?

SIKM merupakan bukti legalitas sebagai dispensasi yang hanya diberikan kepada pekerja di 11 sektor yang dikecualikan, yakni kesehatan, keuangan, pangan, logistik, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis, objek vital, atau orang dengan keperluan mendesak seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.

Surat ini memungkinkan masyarakat yang tinggal di luar kota mendapatkan izin masuk ke Jakarta.

Baca juga: Sebelum Goes, Ini Protokol Kesehatan Bersepeda di New Normal

SIKM dibuat dengan tujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang akan keluar-masuk  atau berpergian melintasi batas wilayah DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengajuan SIKM dapat dilakukan dengan mengakses laman corona.jakarta.go.id, kemudian pilih meni Izin Keluar-Masuk Jakarta. Setelah mengklik ‘Úrus SIKM’, pemohon akan diarahkan ke laman JakEvo untuk mengunduh formulir permohonan.

Nantinya, pemohon akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan, seperti pengantar dari RT dan RW, surat penyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja dari pejabat berwenang, serta fotokopi KTP.

Setelah pemohon melengkapi dokumen-dokumen persyaratan tersebut, tahap selanjutnya adalah pemohon perlu mengirimnya ke sikm@jakarta.go.id.  

Nantinya, permohonan akan diproses apakah disetujui atau ditolak. Jika ketahuan memalsukan atau memanipulasi SIKM, maka dapat diancam hukuman pidana penjara 6 sampai 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sementara, berdasarkan situs smartcity.jakarta.go.id, CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.

Aplikasi ini meminta masyarakat untuk mengisi formulir berupa self-assessment untuk mengetahui apakah pemohon terindikasi terpapar virus corona atau tidak. 

CLM dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat agar membuat mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

Baca juga: Liburan di Masa Transisi? Ayo Intip Lima Tips Berikut Ini

Nantinya, hasil tes self-assessment akan dikalkulasi dengan tes kalkulator COVID-19. 

Melalui aplikasi yang menggunakan model machine learning ini, masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman dan layak untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak. Jika hasil skor menunjukkan negatif, maka pemohon dipersilakan melakukan perjalanan. 

Baca juga: Apa Perbedaan dari PSBB Transisi dengan PSBB Sebelumnya?

Namun. jika pemohon terindikasi reaktif virus corona, maka akan direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes COVID-19, dan dihimbau untuk tidak keluar rumah sambil menunggu hasil pemeriksaan.

Dalam proses pengisian CLM, masyarakat tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19, baik rapid test maupun swab test. Namun masyarakat diharapkan untuk mengisi data diri dan kondisi kesehatan secara jujur.

Masa berlaku hasil mengisi formulir CLM adalah tujuh hari. Masyarakat diminta tetap memperbarui hasil deteksi CLM mereka setelah masa berlakunya habis.

Kamu dapat mengakses dan mengisi CLM melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI yang bisa diunduh di App Store dan Play Store, atau melalui website rapidtest-corona.jakarta.go.id.

Setelah itu, kamu tinggal mengikuti langkah berikut ini.

1. Unduh Aplikasi JAKI di App Store dan Play Store

2. Pilh fitur JakCLM.

3. Perhatikan ketentuan yang tercantum pada Kalkulator CLM.

4. Salin kalimat pernyataan pada box yang disediakan.

5. Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk.

6. Masukkan alamat sesuai dengan domisili di Jakarta dan lengkapi data identitas.

7. Masukkan juga nomor telepon dan email yang aktif.

8. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur.

– Informasi klinis

– Informasi kesehatan

– Riwayat kontak

– Riwayat bepergian

9. Setelah selesai, cek kembali informasi rangkuman jawaban.

10. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan dan klik tombol ‘Lihat Hasil Tes’.

Di akhir tes, kamu akan mendapatkan hasil skor berdasarkan jawaban yang sudah kamu isi. Agar hasil tes akurat, kejujuran sangat diperlukan dalam mengisi kondisi kesehatan dan data diri pada aplikasi CLM ini.

Untuk itu, kejujuran sangat diperlukan untuk mengisi CLM untuk memperlambat laju penyebaran Covid-19. Yuk, bekerja sama melawan virus corona.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.