Pemerintah kembali menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di Jakarta. Pelaksanan kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: TAM Segera Luncurkan Mobil Listrik Lexus di Indonesia
Mulai 24 Januari 2021, DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, tidak terkecuali. Namun, tindakan tilang soal kendaraan yang tidak lolos uji emisi belum diberlakukan pada 24 Januari nanti.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda dua berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota melakukan uji emisi.
Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi), baik kendaraan pemerintah maupun pribadi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Baca juga: Bisakah Pasang Engine Start/Stop Button di Toyota Avanza?
Sebelumnya, dalam Pergub 92 tahun 2007, tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Namun, dalam Pergub nomor 66 tahun 2020 kendaraan juga wajib uji emisi gas buang.
- 1
- 2