Keuangan
BPKB Masih di Leasing? Begini Cara Mengeceknya Secara Online & Offline di 2025!
Punya mobil atau motor cicilan yang sudah hampir lunas, tapi masih bingung soal keberadaan BPKB-nya? Atau sedang berencana beli kendaraan bekas dan ingin memastikan status BPKB-nya masih di leasing atau sudah bebas? Di tahun 2025 ini, pertanyaan seperti “bagaimana cara mengecek BPKB masih di leasing?” makin sering muncul, terutama dari masyarakat urban yang makin cerdas dalam mengelola dokumen kendaraan.
Kalau kamu termasuk yang sedang mencari jawabannya, artikel ini akan membahas tuntas cara mengecek status BPKB secara online dan offline, termasuk solusi praktis untuk urus dokumen kendaraan via layanan resmi dan terpercaya seperti SEVA.id. Yuk simak sampai akhir!
Kenapa Perlu Mengecek Status BPKB?
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen legal yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan. Saat kamu membeli kendaraan dengan sistem kredit, BPKB biasanya ditahan oleh pihak leasing (perusahaan pembiayaan) sebagai jaminan hingga seluruh cicilan lunas.
Masalahnya, banyak orang yang tidak tahu apakah BPKB mereka sudah bisa diambil atau masih ditahan leasing, terutama jika sudah lama tidak mengecek status pembayaran. Bahkan saat kamu membeli kendaraan bekas, kamu wajib memastikan apakah BPKB tersebut sudah bebas atau masih terikat leasing. Salah langkah bisa bikin ribet di kemudian hari, terutama saat proses balik nama atau pengajuan pinjaman.
Baca juga : Baru Beli Mobil? Ini Biaya Bikin BPKB Mobil Baru Resmi di 2025 yang Wajib Disiapkan
Bagaimana Cara Mengecek BPKB Masih di Leasing?
Ada beberapa cara untuk mengecek status BPKB, baik secara online maupun offline, tergantung dari leasing mana kamu mengajukan pembiayaan sebelumnya. Berikut ini cara lengkap dan update di 2025:
1. Cek Melalui Layanan Leasing Terkait
Hubungi langsung perusahaan leasing tempat kamu mengajukan kredit kendaraan. Beberapa leasing seperti ACC (Astra Credit Companies) dan TAF (Toyota Astra Financial Services) sudah menyediakan layanan pelanggan berbasis WhatsApp, website, atau aplikasi. Cukup siapkan data kendaraan dan identitas kamu.
2. Cek Riwayat Pembayaran
Jika kamu merasa sudah melunasi cicilan, periksa riwayat pembayaran kredit melalui rekening bank atau aplikasi leasing. Biasanya, setelah pelunasan lunas, kamu akan menerima notifikasi bahwa BPKB sudah bisa diambil.
3. Kunjungi Kantor Leasing Secara Langsung
Bawa dokumen seperti KTP, STNK, dan bukti pelunasan ke kantor leasing. Petugas akan membantu mengecek apakah BPKB sudah bisa diambil atau masih ditahan.
4. Cek Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Meski SIGNAL tidak menampilkan status leasing secara langsung, kamu bisa melihat apakah data kendaraan kamu sudah sepenuhnya atas nama pribadi atau belum. Ini bisa menjadi petunjuk tambahan apakah kendaraan sudah lunas atau masih di bawah leasing.
5. Cek Status Kepemilikan di Surat Pajak Kendaraan
Jika kendaraan masih atas nama leasing atau belum dilakukan balik nama, bisa jadi BPKB masih belum diserahkan ke pemilik saat ini. Periksa STNK untuk melihat siapa pemilik resminya.
Layanan Surat Kendaraan SEVA: Solusi Mudah & Aman Urus Dokumen Kendaraan
Setelah tahu cara mengecek status BPKB, pertanyaan selanjutnya adalah: “Gimana kalau saya mau urus balik nama atau mutasi setelah BPKB saya sudah lepas dari leasing?”
Jawabannya: Gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA!
Melalui kolaborasi dengan JumpaPay, SEVA menghadirkan layanan pengurusan dokumen kendaraan yang profesional, aman, dan 100% online untuk wilayah Jadetabek.
Jenis Layanan yang Tersedia di SEVA:
| Layanan | Mulai dari Harga |
| Urus STNK Tahunan | Rp40.000 |
| Urus STNK 5 Tahunan | Rp50.000 |
| Balik Nama STNK | Rp200.000 |
| Blokir Plat Kendaraan | Rp150.000 |
| Mutasi (Cabut Berkas) | Rp150.000 |
| Mutasi (Submit Berkas) | Rp150.000 |
Estimasi waktu pengerjaan berkisar antara 3 hingga 30 hari kerja, tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Prosesnya profesional dan transparan, serta kamu akan dijemput dokumennya langsung ke alamat rumah oleh tim SEVA, tanpa perlu ke Samsat!

Cara Menggunakan Layanan SEVA
- Kunjungi laman resmi: https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
- Pilih jenis layanan yang kamu butuhkan (perpanjang STNK, balik nama, blokir plat, dll)
- Isi data kendaraan dan informasi pribadi
- Lakukan pembayaran
- Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam
- Dokumen dijemput dan proses dilakukan hingga selesai
Solusi ini sangat cocok buat kamu yang tidak punya waktu antre di Samsat, ingin proses aman, dan tidak mau ambil resiko lewat calo atau jasa yang tidak resmi.
Kenapa Harus SEVA?
- Aman dan Legal: Dikerjakan oleh mitra resmi (JumpaPay)
- Praktis dan Transparan: Semua biaya ditampilkan di awal, tanpa biaya tersembunyi
- Proses Cepat: Tidak perlu cuti kerja, cukup tunggu di rumah
- Khusus Wilayah Jadetabek: Fokus dan cepat dalam pelayanan
Yuk, cek dan urus surat kendaraanmu sekarang juga lewat SEVA.id!
Baca juga : Sudah Lunasi Mobil? Ini Waktu dan Syarat Ambil BPKB di Leasing atau Dealer
Kesimpulan
Mengetahui bagaimana cara mengecek BPKB masih di leasing itu penting, apalagi di tengah tren transaksi kendaraan bekas dan pengajuan pinjaman jaminan BPKB yang terus meningkat di 2025. Gunakan jalur resmi seperti menghubungi leasing, cek riwayat cicilan, atau konfirmasi langsung lewat dokumen STNK dan aplikasi pendukung.
Dan ketika waktunya tiba untuk urus dokumen seperti balik nama atau mutasi kendaraan, percayakan saja pada layanan resmi dan praktis dari SEVA.id. Cukup lewat satu platform, semua urusan surat kendaraan bisa diselesaikan dengan aman, cepat, dan transparan.

FAQ
1. Apakah saya bisa mengecek BPKB milik orang lain di leasing?
Tidak bisa. Status BPKB hanya bisa dicek oleh pihak terkait yang namanya terdaftar di dokumen leasing.
2. Apakah SEVA bisa bantu ambil BPKB dari leasing?
Belum. Saat ini SEVA fokus pada pengurusan surat kendaraan seperti balik nama, mutasi, STNK, dan blokir plat.
3. Apakah saya bisa cek status BPKB hanya lewat nomor polisi kendaraan?
Tidak cukup. Kamu perlu informasi tambahan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan data pribadi untuk proses pengecekan ke leasing.
4. Bagaimana jika saya kehilangan bukti pelunasan leasing?
Segera hubungi pihak leasing dan minta cetak ulang bukti pelunasan. Biasanya mereka punya data historis lengkap.
5. Apakah kendaraan bisa dijual jika BPKB masih di leasing?
Secara legal bisa, tapi akan menyulitkan proses balik nama. Idealnya, lunasi dahulu cicilan agar BPKB bisa dilepas dan proses jual beli berjalan lancar.
SEVA bisa proses pinjaman dengan gadai BPKB mobil dimanapun lokasi mu!
lokasimu belum ada dilist? bisa hubungi tim seva!