Search Cars

Berita Terbaru

Balap Liar Marak di Casablanca Kuningan, Bisakah Dikenai Sanksi Pidana?

Pelaku aksi balap liar tentu saja bisa dikenai sanksi denda dan hukuman penjara. Berikut bunyi pasal KUHP yang mengaturnya.

balap liar

Kasus balap liar mulai ramai lagi pasca pandemi. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku aktivitas ilegal ini adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Kuningan, Jakarta. 

Memang ini bukan kali pertama balap liar dilakukan di sana. Sebelumnya sudah sering, dan sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Namun setelah pandemi usai dan sistem lockdown ditiadakan, kegiatan balap motor ilegal ini kembali aktif. 

Bahaya balap liar

Balap liar di Kuningan ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan yang lain, tapi juga masyarakat sekitar. Khususnya pemilik apartemen di sekitaran wilayah tersebut. 

Beramai-ramai mereka melayangkan protes di Bulan Ramadan lalu, karena suara knalpot motor dari aksi kebut-kebutan tersebut sangat bising dan mengganggu. 

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan patroli di lokasi dan beberapa kali berhasil menjaring beberapa pelaku balap liar. 

Baca juga: Kondisi Panas yang Ekstrem Bisa Picu Mobil Terbakar, Apa yang Harus Dilakukan?

Tapi ini sepertinya tidak menjadi efek jera bagi pembalap liar lainnya. Karena ketika polisi sedang tidak berpatroli, aktivitas tersebut masih ada. 

“Mungkin ini bisa dibantu viralkan masalah pembalap, sangat-sangat masih (ada balap liar),” ucap seorang penghuni apartemen yang tak ingin menyebutkan namanya sambil menunjukkan video aktivitas balap liar kepada redaksi Kompas.com.

drag race

Dalam video tersebut juga tampak skuter klasik yang ikut-ikutan balap liar di JLNT Casablanca, Kuningan, Jakarta. Motor itu berpacu bersama skuter matik lainnya yang juga bersuara bising

Baca juga: Deretan Mobil Sport Kencang yang Bisa Kamu Beli di SEVA

“Hampir setiap hari (balapan), saya sampai sudah berusaha pasrah. (Pengelola apartemen) sudah mendatangi pihak Kapolres tapi tetap saja tidak ada perubahan,” tambah pemilik video itu lagi. 

“Pasti masih kurang, enggak bisa hanya mengandalkan razia. Sangat tidak efektif juga Polisi selalu jaga di sana, sebaiknya dibuat peredam kecepatan saja,” katanya lagi. 

Hingga ini, masih belum ada juga sanksi tegas yang diberikan kepada pengendara motor yang melewati JLNT. Padahal jelas, sebelum masuk JLNT itu ada rambu yang menerangkan motor dilarang naik. 

Sanksi denda dan hukuman penjara

sanksi yang diberikan

Mengenai sanksi balap liar ini diatur dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang mengancam pelakunya antara lain pada Pasal 310, 311, 363 dan Pasal 480 KUHP. 

Selain itu, ada juga beberapa peraturan lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku balapan liar, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keselamatan Balap Liar di Jalan Raya. 

Kedua peraturan tersebut memberikan sanksi administratif berupa pembatasan atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta penahanan kendaraan yang digunakan dalam balapan liar.

Baca juga: Berapa Sih Harga Sewa Sirkuit Sentul? Ternyata Tidak Mahal!

Ada juga pasal lain yang bisa dikenakan pada kasus balap liar bila aktivitas ini menyebabkan kecelakaan dan korban (luka-luka atau meninggal). Yaitu, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

denda pelanggaran lalu lintas

Pasal 274 ayat 1 mencantumkan sanksi pidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Pada Pasal 287 ayat 5 mencantumkan sanksi pelanggar aturan batas kecepatan dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Baca juga: 10 Ajang Balap Otomotif Paling Bergengsi di Dunia

Sedangkan Pasal 311 mengatur pengemudi yang membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). 

Sementara jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah). 

Jadi, jika kamu mengenal teman atau saudara yang kerap melakukan aksi balap liar, ada baiknya diberi larangan dan nasihat agar segera menghentikan kegiatannya. Ingat, patuhi aturan lalu lintas dan rambu agar tertib dan lancar bagi sesama pengguna jalan.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.