Search Cars

Tips & Rekomendasi

Pengendara Sering Kena Tilang Akan Sulit Perpanjang SIM, Gimana Faktanya?

Semakin sering kena tilang, semakin sulit kamu perpanjang SIM online atau manual. Waspada, patuhi aturan agar tidak dirugikan.

tilang

Ayo, hati-hati berkendara di jalan raya, jangan sampai kena tilang, baik itu via kamera ETLE maupun tilang manual oleh polisi. 

Tahu nggak? Semakin sering kamu kena tilang, semakin sulit kamu mengajukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik online juga manual. 

Iya, sering kena pelanggaran dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem semacam buku raport di mana polisi akan mengecek track record atau rekam jejak pemohon SIM selama 5 tahun terakhir saat mengajukan perpanjang SIM online juga manual.

Sering kena tilang, wajib bikin SIM baru

SIM

Jika pemohon diketahui sering mendapatkan pelanggaran, perpanjangan SIM-nya akan ditolak dan ia harus melalui proses bikin SIM baru. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.

Baca juga: Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Sering Melanggar Lalu Lintas SIM Dicabut

Kata Aries, Polri sudah memiliki sistem khusus bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) yang mencatat data perilaku pengendara selama SIM-nya aktif.

Jika dalam catatan tersebut pemohon SIM berkelakuan baik dan hanya sedikit atau tidak sama sekali pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Korlantas akan mempertimbangkan untuk memperpanjang SIM-nya. 

Sebaliknya, jika diketahui dalam raportnya terdapat banyak nilai merah, sudah dipastikan perpanjang SIM online atau manual tidak akan diproses. Dengan kata lain harus melakukan ujian SIM ulang.

Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya

“Karena hal ini, kan, berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya, kan, harus dikaji dan dilatih ulang,” kata Aries melansir GridOto.

Bikin SIM di Indonesia terlalu mudah

SIM Palsu

Aries mengatakan, proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya. Dikhawatirkan ini menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak kompeten.

Dengan adanya regulasi baru ini, harapannya semua pengendara jauh lebih mawas diri, berhati-hati, dan berusaha menghindari pelanggaran.

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

“Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM,” terang Aries. 

“Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” katanya lagi.

Kata Aries lagi, soal regulasi larangan perpanjangan SIM ini sudah dalam tahap pematangan, dan siap diundangkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Polisi Beberkan Tips Hindari Salah Tilang ETLE, Bagaimana Caranya?

Tilang yang dimaksud adalah tilang ETLE dan tilang manual. Seperti diketahui, saat ini pergerakan pengendara di jalan ketat diawasi kamera ETLE. Kehadiran kamera ini tak sekadar penindakan tilang ETLE, tapi juga melakukan pencatatan otomatis dalam Catatan Perilaku Berlalu Lintas (CPB). 

Sama halnya dengan proses manual di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara akan masuk juga ke dalam sistem catatan. Sistem analisa data ini bisa dijadikan sebagai buku raport saat pengendara ingin melakukan perpanjangan SIM. 

Berlaku pada tilang ETLE dan tilang manual

tilang kamera ETLE

Catatan tilang ETLE dan tilang manual ini akurat. Catatan pelanggaran ini memiliki poin tersendiri sesuai dengan tingkat pelanggarannya (demerit point system) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Baca juga: Polisi Siapkan e Faktur, Pengurusan Nomor Polisi Kendaraan Baru Lebih Cepat

Pada Pasal 33 poin 2 dijelaskan, kepolisian dapat melakukan penandaan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Di antaranya:

  • Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, sanksi 12 poin.
  • Pelaku tabrak lari, sanksi 12 poin.
  • Menyebabkan kecelakaan, sanki 5 poin.
  • Tidak memiliki SIM, sanksi 5 poin.
  • Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
  • Terlibat balap liar, sanksi 5 poin.
  • Menimbulkan kemacetan, sanksi 3 poin.
  • Tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi 3 poin.
  • Memasang pelat nomor palsu, sanksi 3 poin.
  • Melanggar batas kecepatan, sanksi 3 poin.
  • Berkendara tidak membawa STNK, sanksi 3 poin.
  • Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, sanksi 3 poin.
  • Tidak mematuhi perintah petugas, sanksi 1 poin.
denda tilang

Misalnya, pelanggaran administrasi mendapat poin 1, menyebabkan kemacetan mendapat poin 3, dan menyebabkan kecelakaan mendapat poin 5. 

Poin nantinya akan diakumulasikan dan jika pemohon ingin memperpanjang SIM, prosesnya menyesuaikan empat kriteria. Yaitu: 

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik

  • Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas. 
  • Uji ulang, bila pemohon pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan. 
  • Cabut sementara, bila pemohon mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (mengebut, zigzag, mabuk, dan narkoba). 
  • Dicabut seumur hidup, bila pemohon melakukan tindakan tabrak lari (masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan). 

Tiap pelanggaran mendapatkan denda tilang yang berbeda. Selain itu juga diakumulasikan sesuai dengan poin yang didapat, jadi sudah dipastikan akan membuat pengendara jera.

Ayo, hindari tilang dan kemungkinan tidak bisa perpanjang SIM. Berkendara sebaik mungkin di jalan raya ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.