Search Cars

Berita Utama Otomotif

Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar, Apa Sanksi Jika Tidak Melakukannya?

Program uji emisi akbar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyambut HUT yang ke-496 tahun. Kapan tanggal berlangsungnya?

uji emisi akbar

Uji Emisi Akbar (UAE) 2023 akan dilakukan secara gratis oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tidak hanya itu saja, program UAE 2023 juga diadakan untuk menyambut HUT DKI Jakarta yang ke-496 tahun. 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah. Terutama dalam rangka menekan polusi udara yang ada saat ini. 

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com. 

Kapan Uji Emisi Akbar 2023 diselenggarakan?

uji emisi kendaraan

Asep Kuswanto menyebut uji emisi akbar ini akan diselenggarakan secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023. Tidak hanya untuk menekan polusi udara, pihaknya juga akan mengampanyekan pentingnya uji emisi secara berkala pada kendaraan

Baca juga: Charge Mobil Listrik Selama Satu Malam Penuh, Apakah Berpengaruh ke Baterai?

Lokasi yang akan menggelar UAE 2023 juga cukup tersebar tidak hanya di Jakarta saja tetapi beberapa daerah penyangga lainnya. Mulai dari Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, hingga Kota Tangerang Selatan. 

Kemudian ada juga di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang akan diselenggarakan pada tanggal yang sama. Bagi warga yang ingin mengikuti uji emisi gratis bisa mendaftarkan kendaraannya melalui tautan https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Titik awal penerapan kebijakan penting

biaya uji emisi

Uji emisi akbar ini juga menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting bagi kendaraan bermotor di Jakarta. Kebijakan adalah sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda PKB bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Perbedaan Warna Markah Jalan Kuning dan Putih, Apa Artinya?

Sebagai langkah pertama, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi nantinya akan dilakukan sosialisasi penataan hukum saat melintas. Pada tanggal 6 – 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023. 

Pada Operasi Patuh 2023 tersebut, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut. “Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep. 

Disinsentif parkir jika tidak melakukan uji emisi

parkir mobil di tanjakan

Kebijakan lainnya adalah pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Baca juga: Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak, Ini Aturannya

Tidak hanya lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta saja, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

pajak penghasilan

Kebijakan lainnya dari Pemprov DKI Jakarta adalah mengenai koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini tertuang dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Cara Mengisi Baterai Mobil Listrik di SPKLU dan Biayanya

Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan. 

denda pajak

Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep. 

Asep meyakini ketiga kebijakan ini mampu mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara Ibukota. Jadi, untuk mengurangi polusi udara ini bisa dilakukan dengan rutin melakukan uji emisi kendaraan ya. 

Tunggu apalagi, ayo segera daftar program Uji Emisi Akbar 2023 sekarang juga ya. 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.