Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Mudah Membayar Pajak Mobil Online

Perkembangan teknologi dan internet saat ini memungkinkan hampir semua proses pembayaran bisa dilakukan secara online. Salah satu di antaranya yakni membayar pajak mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Dengan adanya fasilitas ini, Anda tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat.

 

Digitalisasi ini juga bertujuan untuk memudahkan pemerintah untuk mengumpulkan pajak kendaraan bermotor tanpa ribet. Lantas, seperti apa cara bayar pajak mobil online? Yuk, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

 

Menggunakan Smartphone

Hampir semua orang saat ini telah menggunakan smartphone atau ponsel cerdas yang terhubung dengan internet. Dengan begini, Anda pun dapat melakukan pembayaran pajak hanya melalui genggaman. Bagaimana caranya? Ikuti petunjuknya di bawah:

 

  1. Masuk (login) melalui portal di smartphone
  2. Berikutnya, masukkan masukkan kode dan kemudian Anda akan mendapatkan konversi nomor polisi
  3. Kemudian bayarlah melalui ATM atau e-Banking
  4. Terakhir, simpan bukti pembayaran yang ada

 

Tidak hanya itu, Anda juga dapat membayar hanya melalui pesan singkat atau SMS di telepon genggam Anda dengan cara berikut:

 

  1. Kirim pesan singkat ke nomor 08112119211 yang merupakan SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi Samsat
  2. Ketikkan format: esamsat (nomor sasis kendaraan) spasi (nomor identitas/Kartu Tanda Penduduk/KTP) spasi (alamat email)
  3. Setelah itu, cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Tunggu balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dibayarkan
  5. Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking
  6. Langkah terakhir, Anda cukup ke kantor Samsat dan melakukan penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

 

Melalui ATM

Tidak hanya menggunakan smartphone, setiap orang tetap dapat bayar pajak mobil online dengan cara yang tampak terkesan jadul tapi memudahkan, yakni melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapun caranya seperti di bawah ini:

 

  1. Caranya, lakukan kunjungan ke ATM terdekat
  2. Pilih menu Bayar dan pindah ke Menu Lainnya
  3. Selanjutnya pilih menu Pajak / Penerimaan Negara
  4. Pilih menu e-Samsat
  5. Langkah berikutnya memasukkan nomor polisi atau ikut petunjuk yang ada di ATM
  6. Kemudian bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  7. Selesai. Tetap simpan struk pembayaran yang dilakukan melalui ATM tadi

 

Memanfaatkan e-Samsat

Selain dua cara tersebut di atas, Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak mobil melalui internet dengan mudah, yakni dengan memanfaatkan e-Samsat. Seperti apa caranya? Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Masuklah terlebih dahulu ke portal Samsat Jakarta
  2. Setelah itu masukkan kode yang tertera dan dapatkan konversi nomor polisi
  3. Segera lakukan pembayaran ke ATM atau akses e-Banking di telepon genggam Anda
  4. Simpan baik-baik struk pembayaran PKB

 

Hal ini berlaku bagi mereka yang mempunyai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat tempat tinggal yang berbeda. Sementara jika Anda tinggal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, maka tidak ada salahnya jika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau pajak tahunnya di kantor Samsat tempat Anda berdomisili.

 

Nah, itu tadi beberapa cara bayar pajak mobil online yang bisa Anda lakukan sendiri jika tidak punya waktu untuk ke kantor Samsat. Yang jelas, selalu pastikan Anda melakukan pembayaran pajak mobil tepat waktu. Hal ini untuk menghindari adanya denda yang harus dibayarkan.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.