Search Cars

Modifikasi

Alasan Fog Lamp Lebih Baik Warna Kuning Daripada Lampu LED Putih

Lampu LED putih punya cahaya lebih terang dari model bohlam. Namun sebaiknya jangan dipakai untuk fog lamp. Kenapa demikian?

lampu LED

Marak dijumpai modifikasi fog lamp menggunakan lampu LED warna putih, hijau dan warna lainnya. Alasannya sederhana, agar tampilan mobil terlihat lebih keren. Padahal, mengganti warna tersebut punya sejumlah kelemahan dan sebaiknya tidak dilakukan. 

Apa fungsi fog lamp? Perangkat fog lamp atau lampu kabut adalah perlengkapan standar yang terpasang pada bagian depan mobil. Lampu ini umumnya berwarna kuning. Pemilihan warna ini tidak sembarangan karena berkaitan dengan fungsi fog lamp yang vital. 

Simak penjelasannya, mengapa lampu ini sebaiknya menggunakan lampu LED berwarna kuning. Mengapa warna putih atau lainnya tidak disarankan? Apakah di Indonesia ada aturan fog lamp? Apa sanksinya jika melanggar aturan warna fog lamp tersebut?

Fog lamp dan kabut

lampu kabut

Kondisi jalanan khususnya di musim hujan, sering diliputi kabut. Kondisi kabut dapat berasal dari uap air atau awan yang berada dekat dengan tanah dan umumnya berwarna putih. 

Baca juga: Tips Aman Lewati Kabut dan Asap Saat Mengemudi

Namun ada juga kabut yang berasal dari pembakaran lahan dan umumnya lebih pekat serta berbau menyengat. Kabut jenis ini pernah menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan Tol Trans Jawa beberapa waktu lalu. 

Mengapa lampu kabut sebaiknya menggunakan warna kuning? Warna ini diketahui memiliki panjang gelombang lebih panjang daripada warna lain. Dengan sifat tersebut maka warna kuning dapat membantu penglihatan pengemudi saat harus menembus jalanan berkabut. 

Jika lampu kabut memakai lampu LED warna putih, maka dipastikan fungsi fog lamp itu kurang efektif untuk menembus kabut karena punya spektrum warna yang sama. Kondisi ini juga berbahaya karena visibilitas mobil berkurang dan rawan risiko kecelakaan.

Baca juga: Facelift BMW X7, Tangguh, Lebih Canggih, dan Makin Futuristis

Saat terjadi hujan atau kabut tebal, warna putih cenderung memantul seperti cermin. Akibatnya fungsi fog lamp akan berkurang dan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dari arah berlawanan.

Selain itu, menggunakan lampu warna kuning juga sebagai pembeda antara fungsi fog lamp dengan fungsi lampu utama kendaraan.  

Lampu LED kuning

lampu LED

Melakukan modifikasi lampu kabut dengan jenis lampu LED sebenarnya sah-sah saja. Namun sebaiknya, sesuaikan warnanya dengan fungsi fog lamp untuk menembus kabut sehingga tetap aman saat berkendara. 

Baca juga: Simulasi Kredit Toyota Avanza Terbaik Buat Keluarga

Jika ingin mengganti warna fog lamp, pilihlah lampu LED yang berwarna kuning. Pemilihan lampu jenis ini memang disarankan karena punya kualitas cahaya yang lebih terang dan memiliki daya yang rendah sehingga tidak memberatkan kinerja sistem kelistrikan mobil

Warna fog lamp di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan fog lamp tepatnya diatur di Pasal 34 ayat 1 dan 2. 

Pada ayat pertama aturan fog lamp disebut lampu kabut dapat melengkapi kendaraan bermotor jumlahnya maksimal 2 buah dan dipasang di bagian depan. Sementara pada ayat 2 mengatur warna lampu fog lamp yang bunyinya demikian:

Baca juga: Rem Mobil Bunyi Saat Diinjak, Apa Sih yang Jadi Penyebabnya?

  • Cahaya warna putih atau kuning. 
  • Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi penyinaran lampu utama dekat. 
  • Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter. 
  • Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
  • Tidak menyilaukan pengguna jalan.
fog lamp alias lampu kabut

Meski tidak melanggar aturan, warna fog lamp sebaiknya tetap dipertahankan kuning agar lebih optimal saat menembus kabut.

Sebagai informasi, lampu ini juga tidak disarankan untuk dinyalakan pada siang hari saat kondisi jalanan tidak berkabut. Jika dilanggar, siap-siap terkena sanksi.

Baca juga: Apa Itu SEVA? Ini Testimoni dan Pengalaman dari yang Pernah Menggunakannya

Dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, melanggar penggunaan fungsi lampu kabut akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Mulai sekarang, ingat untuk tidak sembarangan menyalakan lampu kabut. Jangan lupa juga untuk tidak mengganti warnanya demi memenuhi faktor keselamatan dan tetap aman saat berkendara ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.