Search Cars

Otomotif

Cara Mengikuti dan Mencoblos di Pemilu Serentak 2019

Pemilihan umum telah memanggil kita! Ya, barangkali masih ada yang ingat lagu tersebut. Besok Pemilu 2019 akan dilaksanakan serentak. Berikut tata cara ikut Pemilu 2019.

pemilu 2019

Pemilu 2019 akan diselenggarakan secara serentak besok atau tepatnya 17 April 2019.

 

Pada Pemilu 2019 ini, Anda tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019, tapi juga memilih anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

 

Karena itu, nantinya, saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan mencoblos lima surat suara sekaligus. Kecuali Provinsi DKI Jakarta yang hanya mencoblos empat surat suara (tidak ada surat suara DPRD Kabupaten/Kota).

 

Ya, Pemilu 2019 pada 17 April 2019 ini menjadi kali pertama seluruh rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakilnya (Pilpres), serta memilih anggota legislatif (Pileg). Sebelumnya, Pilpres dan Pileg ini selalu diadakan terpisah atau tidak bersamaan dalam satu waktu.

 

Berhubung masih pertama kali, agar Anda tidak bingung saat berada di bilik suara TPS dan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus, berikut tata cara mencoblos dalam Pemilu 2019 agar suara yang Anda berikan sah.

pemilu 2019

Terdaftar di DPT

Sebelum mengikuti Pemilu 2019, ada baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

Syarat untuk masuk dalam DPT ada tiga, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, dan pernah atau pun sudah menikah.

 

Untuk mengeceknya, Anda bisa lakukan secara online dengan mengunjungi https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau unduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di smartphone Android. Dari situ, silakan Anda masukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP. Cara lain mengecek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

 

Lain itu ada juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang namanya sudah masuk dalam DPT tapi pindah TPS karena berada di rumah sakit, pindah domisili, pekerjaan di tempat lain, rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas, tahanan penjara, korban bencana, hingga siswa atau mahasiswa yang merantau.

 

Saat ke TPS, jangan lupa membawa e-KTP dan Formulir C6 untuk DPT, sedangkan DPTb membawa e-KTP dan Formulir A5 atau surat pindah memilih.

pemilu 2019

Masuk DPK

Sementara, untuk yang tidak masuk dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019 dan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

 

Anda yang masuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12:00.

 

Tidak semua rakyat Indonesia ini dapat mengikuti Pemilu 2019. Ada juga yang tidak memiliki hak ikut Pemilu 2019 karena kondisi tertentu seperti orang yang memiliki gangguan jiwa atau mental, hak pilihnya dicabut berdasarkan pengadilan, serta anggota Tentara Nasional Insonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

pemilu 2019

Kenali surat suara

Saat datang ke TPS pada 17 April 2019, Anda akan mencoblos lima surat suara sekaligus. Kecuali Provinsi DKI Jakarta yang hanya mencoblos empat surat suara (tidak ada surat suara DPRD).

 

Tentu Anda akan menunggu gilirian untuk mencoblos di bilik suara. Ketika nama Anda dipanggil oleh panitia TPS dan menerima surat suara, harap dipastikan surat suara tersebut dalam keadaan yang baik, tidak sobek atau sudah tercoblos sebelumnya.

 

Jika Anda menerima surat suara dalam keadaan tidak baik, segera lapor dan tukarkan surat suara tersebut ke panitia TPS.

 

Dalam Pemilu 2019, ada lima surat suara (kecuali DKI) yang masing-masing memiliki warna dan fungsi yang berbeda. Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

pemilu 2019

Cara mencoblos

Warna abu-abu dan terdapat tulisan ‘PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN’ adalah surat suara untuk pemilihan pasangan presiden dan wakilnya (Pilpres 2019). Di dalamnya terdapat dua pasang calon yakni nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amnin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, beserta dengan logo partai politik pendukungnya.

 

Agar suara Anda sah, pastikan dengan benar mencoblos salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya dengan paku yang disediakan di bilik suara. Anda dapat mencoblos nomor urutnya, atau foto salah satu pasangan, atau logo partai politik pendukungnya.

 

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota legislatif DPR (Pileg 2019). Dalam surat suara tersebut akan terpampang sebanyak 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019 sekaligus daftar nama-nama calon anggota lesgislatif (caleg) yang berpartisipasi dari masing-masing parpol. Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama caleg agar mendapatkan suara sah.

 

Selanjutnya surat suara biru dan suara hijau. Keduanya digunakan untuk memilih anggota DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Isi dan tata cara mencoblosnya mirip dengan surat suara kuning, hanya nama calon calegnya yang berbeda.

pemilu 2019

Khusus untuk Provinsi DI Aceh, surat suara biru akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu karena provinsi ini memiliki sistem otonomi khusus dengan tambahan empat partai lokal yang turut berpartisipasi di Pemilu 2019.

 

Terakhir, surat suara merah yang digunakan untuk memilih anggota DPD. Berbeda dengan surat suara kuning, biru, dan hijau, surat suara merah ini di dalamnya akan turut memajang masing-masing foto calon agar mudah dikenali pemilih.

 

Selain itu, surat suara merah akan memiliki sembilan model desain yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesainnya dengan berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Tergantung jumlah caleg di tiap provinsi, karena itu ukuran kertas surat suara merah di tiap provinsi pun akan berbeda-beda.

 

Diperkirakan, selama di bilik suara, lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

pemilu 2019

Usai mencoblos

Setelah mencoblos semua surat suara, pastikan suara yang Anda berikan telah sah. Jika sudah, lipat kembali surat suara sesuai ketentuan, serta masukkan surat suara ke masing-masing kotak yang tersedia. Tidak perlu bingung, Anda akan dibimbing oleh panitia yang ada di TPS.

 

Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

 

Ingat, selama di bilik suara, Anda dilarang untuk menggunakan smartphone serta mendokumentasikan serta menyebarkan pilihan Anda. Saat datang ke TPS, Anda juga dilarang menggunakan atribut presiden dan pasangannya, atribut partai, kampanye, serta mempengaruhi pilihan orang lain.

 

Catat! Pemilu 2019 pada 17 April 2019, TPS melayani pemilih DPT dan DPTb mulai pukul 07:00 hingga 13:00. Sementara DPK dapat mulai mencoblos mulai pukul 12:00 hingga 13:00. Jangan terlambat ya!

pemilu 2019

Tiap suara yang Anda berikan sangat berharga dan menentukan arah bangsa Indonesia selama lima tahun ke depan. Jadi, gunakan hak pilih sebaik-baiknya dan jangan golput!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.