Search Cars

Tips & Rekomendasi

Begini Cara Urus Claim Asuransi Mobil, Ternyata Tidak Sulit

Bagi yang memiliki mobil, saat ini sepertinya memiliki asuransi adalah sebuah kewajiban. Begini cara mengurus asuransi mobil. Ternyata mudah!

cara mengurus asuransi mobil

Mobil merupakan aset kesayangan bagi sebagian orang, apalagi mobil yang dimiliki adalah mobil impian. Pastinya, mobil tersebut akan dirawat dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.

 

Salah satu cara untuk melindungi mobil adalah dengan mendaftarkannya ke asuransi agar mobil tersebut ter-cover dari berbagai resiko yang tidak diinginkan, baik kecelakaan, bencana, hingga kehilangan.

 

Saat ini ada beberapa jenis asuransi mobil yang tersedia, seperti asuransi all-risk yang bisa menjamin segala resiko buruk terhadap mobil Anda, terlebih untuk mobil baru.

 

Jenis asuransi ini akan melindungi mobil Anda mulai dari kerusakan ringan, seperti lecet kecil di bodi mobil, kerusakan berat, hingga kehilangan.

 

Baca juga: Agar Tidak Bingung, Pahami Dulu Istilah Ini dalam Asuransi

cara mengurus asuransi mobil

Lalu ada juga total loss only (TLO) yang memberikan perlindungan jika mobil yang Anda miliki hilang, dalam kasus perampasan, pencurian, atau perampokan.

 

Untuk asuransi kecelakan terdapat asuransi collision coverage. Sesuai nama jenis asuransi ini dikhususkan membiaya kecelakaan mobil akibat tabrak yang disebabkan oleh pengemudi.

 

Tak jauh berbeda dengan collision coverage, liability insurance juga memberikan layanan klaim berdasarkan kasus yang sama. Namun bedanya, asuransi ini bisa memberikan jaminan tambahan, meliputi biaya tagihan medis atas cedera yang pengemudi alami.

 

Asuransi terakhir yang bisa Anda daftarkan ialah jenis produk personal injury protection (PIP). Asuransi ini memberikan perlindungan khusus bagi pengemdi yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri saat mengendarai mobil.

 

Lengkapnya mengenai jenis asuransi, baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Kendaraan

cara mengurus asuransi mobil

Cara mengurus asuransi mobil yang mengalami kecelakaan

  1. Foto bagian mobil yang rusak. Langkah pertama yang harus Anda lakukan saat mau mengklaim asuransi, Anda harus mendokumentasikan kondisi mobil saat terjadi kecelakaan. Anda bisa memfoto bagian yang mengalami kerusakan, baik ringan hingga rusak parah sekali pun, agar menjadi bukti atas apa yang menjadi objek asuransi.

 

  1. Siapkan dokumen asuransi, seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).

 

  1. Datang ke bengkel rekanan asuransi untuk mendapatkan perawatan gratis. Asuransi hanya dapat cair bila Anda melakukan perbaikan di bengkel rekanan.

 

Baca juga: Bingung Memilih Asuransi Mobil yang Tepat? Simak 5 Tips Ini

 

  1. Isi formulir asuransi. Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus Anda lengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen kelengkap.

 

  1. Tunggu kabar pihak bengkel. Bila semua telah selesai, hanya perlu duduk manis di rumah dan bersabar. Kendaraan Anda akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 2—3 hari. Bila kerusakannya parah bisa memakan waktu yang cukup lama atau pihak asuransi akan menggantinya dengan yang baru.

cara mengurus asuransi mobil

Mengurus asuransi mobil yang hilang

Namun, untuk mengurus asuransi mobil yang hilang beda lagi prosedurnya. Begini langkah-langkahnya.

  1. Langkah pertama ketika mengetahui mobil Anda hilang adalah membuat laporan ke pihak asuransi. Waktu pelaporan maksimal maksimal biasanya 72 jam. Jika mobil Anda masih dalam masa kredit, Anda juga dapat menghubungi pihak leasing.

 

  1. Tentu, selanjutnya Anda mesti membuat laporan hilang di kepolisian. Anda akan diminta untuk membuat berita acara. Berita acara tersebut berisi mengenai data pribadi Anda serta kronologis kejadian hilangnya mobil. Waktu pembuatan berita acara maksimal adalah 24 jam.

 

Selengkapnya, baca juga: Mobil Hilang? Ini Cara Mudah Melacak dan Mengurusnya di Kepolisian

 

  1. Buat surat pemblokiran surat-surat mobil Anda yang hilang agar tidak disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana lain. Surat pemblokiran ini juga berguna untuk proses klaim asuransi.

 

  1. Buat surat dari kepolisian. Untuk membuatnya Anda harus mengisi formulir surat permohonan dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).
  • Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor tersebut.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • Fotokopi tanda laporan dari pihak kepolisian.
  • Surat pengantar asli dari pihak asuransi.
  • Fotokopi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
  • Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang).
  • Surat asli Lapju (laporan kemajuan).

cara mengurus asuransi mobil

  1. Bila semua langkah mengurus asuransi mobil yang hilang telah dilakukan, Anda bisa mengajukan surat permohonan klaim ke pihak asuransi. Untuk melengkapi surat permohonan klaim, Anda juga harus menyertakan:
  • Fotokopi polis asuransi kendaraan.
  • Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Surat kehilangan asli dari kepolisian.
  • Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan).
  • BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli.
  • Kuitansi yang telah dilengkapi dengan meterai sebanyak 3 lembar.
  • Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah.
  • Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
  • Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda.

 

  1. Bila klaim diterima, nantinya Anda akan dihubungi oleh pihak asuransi. Pihak asuransi pun akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi.

 

Seluruh langkah mengurus asuransi mobil yang hilang wajib dilakukan dan diperlukan. Akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi.

 

Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.

 

Mudah bukan cara mengurus asuransi mobil?

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.