Search Cars

Berita Utama Otomotif

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Kapan Mulai Berlakunya?

Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas diwacanakan untuk dihapus. Hal ini untuk mendorong kesadaran bayar pajak. Kapan berlakunya?

bea balik nama

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah biaya yang dikenakan saat proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BBNKB sendiri terbagi dua, pertama BBNKB baru dan ada juga BBNKB kendaraan bekas atau lazim disingkat BBNKB 2.

Pengenaan biaya BBN untuk kendaraan bekas (BBNKB 2) diwacanakan untuk dihapus oleh Korps lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Wacana ini dianggap dapat mendorong wajib pajak untuk taat membayarkan kewajibannya pada negara.

Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Apa sih Untungnya?

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” tambah Yusri dikutip Detik.com. 

Ia menambahkan, berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak.

Baca juga: Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK

Lalu, kapan wacana penghapusan BBNKB 2 ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia?

Bea balik nama dihapus?

Bea balik nama

Untuk wacana penghapusan bea balik nama kendaraan ini, Yusri belum bisa memastikan kapan diberlakukan. Karena semua keputusan bergantung pada pemerintah daerah mengingat bea balik nama merupakan kas penghasilan daerah.

“Kita sudah roadshow ke beberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur,” ujarnya lagi.

Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Saat ini, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, dapat mengecek kantor Samsat setempat guna mendapatkan pemutihan. Biasanya, setiap daerah memiliki jadwal pemutihan pajak yang mencakup penghapusan sanksi termasuk BBNKB 2.  

Sebagai informasi, melakukan proses balik nama berfungsi antara lain untuk tindakan penertiban registrasi kendaraan. Selain itu, balik nama kendaraan bermotor ini perlu dilakukan untuk menghindari masyarakat dari kerugian akibat terjadinya tindakan kriminal.

Ada sejumlah keuntungan lain yang didapat pemilik kendaraan bekas jika melakukan proses bea balik nama kendaraan. Apa saja hal tersebut?

Keuntungan bea balik nama

syarat urus STNK

Pertama, menumbuhkan rasa nyaman selama memiliki kendaraan tersebut. Risiko kehilangan, kerusakan dan lainnya tentu ada selama memiliki kendaraan. Misalnya terjadi risiko tersebut, pengurusan berkas menjadi lebih ringkas dan efisien.

Baca juga: Pemutihan itu Penghapusan Denda atau Bebas Bayar Pajak Kendaraan?

Keuntungan kedua adalah dapat menghindari biaya tambahan saat pengurusan pajak. Ini karena di beberapa daerah berlaku pajak progresif kendaraan bekas yang belum dibalik nama. 

Ketiga, tidak repot saat akan membayarkan pajak. Seperti diketahui, dokumen pembayaran pajak mengharuskan KTP asli dari pemilik sebelumnya. Jika belum dibalik nama, maka kamu harus meminjam dokumen tersebut dan ini tentu membuat lebih repot. 

Keempat, dengan mengajukan proses bea balik nama maka surat-surat kendaraan tersebut bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pembiayaan dan dana tak terduga. Artinya, nilai ekonomis kendaraan bekas tersebut tetap terjaga.

Baca juga: BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?

Lalu, berapa sih nilai BBNKB 2 yang harus dibayarkan? 

Biaya balik nama

mengatur uang thr

Besarnya BBNKB 2 sebenarnya tidak terlampau besar, umumnya hanya 1 persen dari nilai pajak kendaraan. Jadi misalnya kamu membeli mobil bekas seharga Rp 90 juta, maka BBNKB yang dikenakan adalah Rp 900 ribu.

Namun, biaya BBNKB 2 ini tidak berdiri sendiri. Ada komponen biaya lain yang menjadi bagian saat melakukan pembayaran yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan biaya admin.

Baca juga: Mobil Ringsek Karena Kecelakaan, Bisa Klaim Asuransi?

Dengan adanya wacana penghapusan bea balik nama, maka jumlahnya tentu menjadi lebih ringan. Namun karena belum pasti waktunya dan demi kenyamanan, kamu sebaiknya segera lakukan proses bea balik nama kendaraan bekas ya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.