Search Cars

Baru

Tilang Elektronik Makin Canggih, Akan Kenali Pelat Palsu dan Wajah Pengemudi

Waspada! Dengan face recognition kamu tak bisa menghindari tilang elektronik saat melanggar rambu lalu lintas. Tertib berkendara!

tilang elektronik

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ke depannya akan dibuat lebih canggih lagi. Kamera pada ETLE nantinya akan dibekali dengan fitur dengan teknologi pengenal wajah (face recognition) sehingga dapat mengenali wajah si pengemudi apakah sesuai dengan data yang terdapat pada pelat nomor kendaraannya. 

Teknologi face recognition ini nantinya akan dicocokkan dengan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan fitur ini akan mulai diterapkan di wilayah Jakarta terlebih dahulu. 

“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri.

Baca juga: Dimana Saja Lokasi kamera ETLE yang Tersebar di Jakarta, Ini Daftar Selengkapnya

Melalui teknologi pada fitur face recognition ini, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu kendaraan di Jakarta akan ketahuan. 

Tilang elektronik terus dikembangkan

titik ETLE

Menurut Aan, fitur ini akan sangat berguna sebagai antisipasi (penggunaan pelat nomor palsu) sekaligus mengidentifikasi langsung penggunanya. 

“Untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu si pengemudinya siapa,” terang Aan.

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Sebelumnya, teknologi pada kamera ETLE hanya mampu membaca dan mengidentifikasi pelanggaran rambu lalu lintas dari pelat nomor kendaraannya saja. Kemudian berdasarkan laporan yang terekam di pusat sistem, petugas polisi akan mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat yang sesuai identitas kendaraannnya. 

Belakangan banyak kasus, ternyata pemilik kendaraan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas yang tertangkap ETLE berbeda.

Melalui teknologi fitur face recognition pada ETLE ini, si pelaku yang menggunakan pelat nomor palsu ini nanti juga bisa kena tilang elektronik dan denda. Aan mengatakan, wajah pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat palsu akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan saat melewati kamera tilang elektronik.

Pemalsuan berpotensi kena tilang elektronik 

sejarah pelat nomor

Aan mengimbau, jika pelat nomor hilang atau lepas, sebaiknya lapor ke Samsat. Tidak disarankan bagi pemilik kendaraan mengganti pelat nomornya dengan pelat nomor palsu misalnya dengan membuatnya di lapak pembuatan pelat liar.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

“Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat, ada beberapa kriteria. Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar ke Samsat untuk minta penggantian. Bawa STNK-nya, bawa BPKB-nya. Kalau BPKB masih di leasing buat keterangan dari leasing. Silakan daftar ke Samsat, minta TNKB pengganti, jangan ke para pencetak (pelat nomor) yang ada di pinggir jalan,” tegas Aan.

“Kita dengan tertib TNKB itu akan menjadikan tertib data. Dengan tertib data, data itu bisa kita evaluasi, bisa kita sharing ke mana-mana untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” katanya lagi.

Bagi setiap pemilik kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya akan diberikan tindakan tegas. Di antaranya adalah denda dan ancaman penjara. 

Besaran denda

bayar denda tilang

Seperti diketahui, penggunaan pelat palsu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut: 

Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Entah apakah teknologi ini juga dapat mendeteksi wajah pelanggar yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan helm full face. Apapun itu, ayo mulai tertib lalu lintas dari diri kamu sendiri, ya.

Ada atau tidak ada polisi serta kamera ETLE di sekitarmu, hindari tilang elektronik dan tertiblah berlalu lintas untuk keselamatan bersama.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.