uji emisi Jakarta

Tilang Uji Emisi Jakarta Sempat Dihentikan, Bulan Depan Berlaku Lagi

uji emisi Jakarta

Jakarta dikabarkan siap menggulirkan lagi razia tilang uji emisi yang sempat diberhentikan sebelumnya. Penyebabnya adalah karena tilang uji emisi ini dianggap masih kurang efektif dalam pelaksanaannya. 

Nantinya, pihak Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi bersama dalam pelaksanaannya. Kedua pihak tersebut akan bekerja sama untuk menertibkan kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi.

Tilang uji emisi Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberikan penjelasannya mengenai hal ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia yang rencananya akan dimulai pada 1 November 2023.

Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?

Ia menjelaskan, mengenai lokasi tilang nantinya dilakukan berpindah-pindah. Pihaknya juga masih menentukan di mana titik razia tilang uji emisi yang nantinya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polri.

“Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan,” kata dia.

Syafrin mengatakan sudah banyak masyarakat yang sadar untuk melakukan uji emisi. Tilang kali ini disebut lebih efisien.

“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,” kata Syafrin.

Denda tilang uji emisi

uji emisi akbar

Sanksi dan mekanisme tilang masih sama dengan penerapan September lalu. Bagi pemotor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.

Denda tilang uji emisi mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya

Tips agar lolos uji emisi Jakarta

Bagi para pemilik kendaraan, ini cara yang bisa dilakukan agar bisa lolos uji emisi. Apa saja yang bisa dilakukan?

1. Servis berkala

Melakukan servis berkala di bengkel merupakan suatu yang penting demi merawat mesin kendaraan. Perawatan berkala kendaraan tentunya meliputi ganti oli teratur, tune-up, hingga cek total komponen mesin.

2. Hindari modifikasi

modifikasi interior Toyota Fortuner

Pemilik kendaraan disarankan hindari modifikasi berlebih jika ingin lulus uji emisi. Selain tidak lulus uji emisi modifikasi berlebihan juga akan menyulitkan pemilik jika ingin melakukan klaim asuransi mobil. 

3. Pilih BBM yang sesuai

Penggunaan bahan bakar yang tepat tentunya mempengaruhi pembakaran kendaraan. Bahan bakar minimal RON 90 mampu menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.

4. Cek Carbon Clean

Melakukan pengecekan carbon clean disarankan bagi mobil dengan usia 5 tahun ke atas untuk membersihkan timbunan karbon.

5. Cek kondisi knalpot

Knalpot kendaraan dapat mengalami kebocoran seiring usia pemakaian. Jika knalpot bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang menurunkan kinerja kendaraan, di sisi lain emisi meningkat.

Uji emisi Jakarta

uji emisi kendaraan

Penerapan uji emisi ini sebetulnya mengacu dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. 
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm 
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm 

Jadi, pastikan kendaraan kamu lulus uji emisi ya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *