Search Cars

Berita Utama Otomotif

Tarif Ojek Online Naik Akan Mulai Diberlakukan 14 Agustus 2022

Tarif ojek online naik dan aturan baru ini akan mulai efektif diberlakukan mulai 14 Agustus 2022. Berapa besaran kenaikannya?

tarif ojek online naik

Tarif ojek online naik ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 

Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 secara resmi diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Baca juga: Merokok Dalam Mobil Berbahaya dan Melanggar Aturan Loh!

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa aturan baru ini menjadi pedoman sementara untuk menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya. 

pembagian zonasi

Pembagian zonasi

Tarif ojek online naik ini akan dibagi menjadi 3 zonasi. Pembagian zonasinya adalah: 

  • Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
  • Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif baru ojek online

Untuk pembagian zonasi tersebut, tidak mengalami perubahan dari aturan Kemenhub yang lama. Akan tetapi tarif ojek online naik dibandingkan dari aturan sebelumnya yang berlaku selama ini. 

Zona I

Pada zona I untuk biaya jasa batas bawah adalah Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan aturan sebelumnya. 

Akan tetapi, kenaikan besaran biaya tersebut terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000-Rp 10.000 di aturan terbaru berubah menjadi  Rp. 9.250-Rp 11.500.

Zona II

Selanjutnya untuk besaran biaya jasa zona II mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu untuk biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.600 per kilometer dan untuk biaya jasa batas atas menjadi Rp 2.700 per kilometer. 

Baca juga: Mitos atau Fakta, Busi Iridium Mobil Bisa Tambah Tenaga?

Pada aturan sebelumnya, besaran biaya jasa batas bawah untuk zona II adalah Rp 2.000 per kilometer dan untuk besaran biaya jasa batas atas adalah 2.500 per kilometer. 

Selain itu, biaya jasa minimal juga turut mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya yaitu Rp 8.000-Rp 10.000 berubah menjadi Rp 13.000-Rp 13.500. 

Zona III

Terakhir untuk zona III juga tidak mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer. 

Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik

Namun untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan biaya jasa sekitar Rp10.500-Rp13.000. Dibandingkan dengan aturan lama yaitu biaya jasa minimal berada pada rentang Rp 7.000-Rp 10.000.

alternatif lain

Alternatif lain 

Dengan adanya tarif ojek online naik, tentunya biaya transportasi yang harus dikeluarkan juga akan mengalami kenaikan. Untuk mengatasinya, kamu bisa menggunakan beberapa alternatif transportasi umum lainnya. 

Pilihannya antara lain Transjakarta, Commuter Line atau kereta api rel listrik (KRL), ataupun Jak Lingko. Sebagai informasi, harga tiket Transjakarta adalah Rp 3.500, KRL harganya Rp 5.000 dan Jak Lingko harganya adalah Rp 3.800. 

Baca juga: Harga BBM Pertamina Kembali Naik, Apa Saja yang Berubah?

Namun, untuk pilihan yang lebih nyaman lagi bisa memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi. Nah, kalau ingin beli mobil jangan lupa untuk membelinya di SEVA ya karena ada berbagai jenis mobil impian yang bisa kamu pilih.

Terdapat  fitur unggulan seperti Instant Approval yang membuat pembelian mobil akan semakin aman, nyaman, dan mudah. Ayo, tunggu apalagi nih Anak Kecil Aja Tau kalau beli mobil pilih yang Jelas dari Awal hanya di SEVA!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.