Berita Terbaru

Hukum Bayar Zakat Online dan Website serta Aplikasi untuk Menunaikannya

Di rumah saja bisa bayar zakat? Ketahui dulu hukum bayar zakat online dan website serta aplikasi untuk menunaikannya.

Hukum Bayar Zakat Online dan Website serta Aplikasi untuk Menunaikannya

Membayar dan menunaikan zakat hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan ibadah haji. Kewajiban mengeluarkan zakat juga tercantum dalam rukun Islam sebagai salah satu pilar keimanan.

Besaran nominal yang perlu dibayarkan bergantung pada jenis zakat yang ditunaikan. Contohnya:

  • Zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan setiap bulan Ramadan, dihitung berdasarkan harga makanan pokok seperti beras.

  • Zakat maal, yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan setiap bulannya.

Baca juga: Serunya Buka Puasa di Rumah, Bisa Quality Time dan Ibadah Bersama

Hukum Bayar Zakat Secara Online

Seiring perkembangan zaman, kini pembayaran zakat dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini memungkinkan siapa pun untuk menunaikan zakat dari mana saja, termasuk dari rumah, tanpa perlu bertemu langsung dengan amil (pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan dan menyalurkan zakat).

Apakah Bayar Zakat Online Sah?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, zakat online diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.

Syarat sah zakat online mencakup:

  • Jelas siapa yang membayar zakat.

  • Ada lembaga resmi yang menerima zakat.

  • Ada uang atau materi yang dizakatkan.

Ijab Kabul dalam Zakat Online

Dalam zakat fitrah, ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, seperti pengisian formulir pada platform pembayaran zakat online. Hal ini tetap memenuhi syarat sah zakat sesuai syariat Islam.

Amirsyah juga menekankan bahwa zakat harus diberikan kepada penerima yang sesuai dengan delapan asnaf yang ditentukan dalam Islam, serta memastikan bahwa pemberi zakat sudah baligh dan beragama Islam.

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah

Website dan Aplikasi Resmi untuk Bayar Zakat Online

Untuk memastikan zakat yang ditunaikan sah dan terpercaya, sebaiknya membayar zakat melalui amil resmi yang telah diakui oleh pemerintah atau lembaga Islam nasional. Beberapa platform yang bisa digunakan antara lain:

Lembaga Amil Zakat Resmi:

Marketplace dan Aplikasi yang Memfasilitasi Zakat:

Selain melalui website resmi, pembayaran zakat juga bisa dilakukan melalui marketplace dan aplikasi finansial, seperti:

  • Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, Bukalapak (menyalurkan zakat ke lembaga amil terpercaya).

  • Aplikasi Amalin, Dana, dan Gojek.

Sebagian besar amil yang menerima zakat online akan menyalurkannya secara nasional kepada penerima yang berhak. Dengan demikian, meskipun berada di rumah, Anda tetap bisa menunaikan kewajiban zakat untuk berbagi kepada sesama di seluruh Indonesia.

Baca juga: Nostalgia, Mobil Era 90an yang Pernah Jadi Kendaraan Favorit Mudik

Kesimpulan

Membayar zakat secara online sudah dinyatakan sah oleh MUI selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Pastikan membayar zakat melalui amil yang terpercaya agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan berbagai kemudahan ini, kini Anda bisa menunaikan zakat dengan lebih praktis, tanpa perlu khawatir keabsahannya.