Search Cars

Berita Utama Otomotif

Hati-hati Modus Penipuan Aplikasi Surat Tilang Melalui WhatsApp, Jangan Salah Bayar

Waspada dengan Aplikasi Surat Tilang yang Baru-baru Ini Menjadi Modus Baru Penipuan Melalui WhatsApp. Bagaimana cara mengantisipasinya?

aplikasi surat tilang

Penipuan aplikasi surat tilang menjadi modus baru yang terjadi di masyarakat dan disebarkan melalui WhatsApp. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat karena modus penipuan tersebut bisa dengan mudah membobol rekening seseorang. 

Saat ini pihak kepolisian di beberapa daerah sudah banyak yang mulai menerapkan sistem tilang elektronik. Dalam sistem tilang elektronik tersebut, penindakan pelanggaran yang dilakukan akan berbeda dengan tilang manual

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan langsung tertangkap oleh kamera ETLE. Nantinya bukti pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE tersebut akan dikirim langsung ke alamat pengendara secara langsung. 

Penipuan aplikasi surat tilang

tilang manual

Namun beberapa waktu belakangan, terdapat modus penipuan baru dimana bukti tilang elektronik dikirimkan melalui WhatsApp. Hal ini perlu menjadi hal yang diwaspadai oleh masyarakat karena ini bisa merugikan. 

Baca juga: Kabin Mobil Bocor Saat Hujan, Cek Yuk Titik Penyebabnya!

Dikutip dari laman Instagram NTMC Polri, dalam melakukan aksinya penipu akan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp. Kemudian penipu akan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan 

mengirim file ekstensi APK kepada korban.

Pada pesan yang dikirimkan tersebut, terdapat sebuah file yang disematkan dan meminta korban untuk meng-install aplikasi surat tilang tersebut. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Mencuri data korban

tilang poin

Jika korban mengunduh dan meng-install aplikasi surat tilang yang dikirimkan tersebut, seluruh data pribadi bisa dicuri. Bahkan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP (One Time Password) dan data lain akan diambil oleh Fraudster (penipu). 

Baca juga: Mobil Kena Banjir, Apa Saja yang Harus Dicek?

Untuk itu, bagi pihak kepolisian menyarankan agar masyarakat yang menerima pesan tersebut sebaiknya langsung diabaikan. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, meng-install, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi seperti aplikasi surat tilang. 

Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.

Cara bayar tilang ETLE

bayar tilang etle

Agar tidak sampai tertipu, masyarakat sebaiknya mengetahui cara pembayaran tilang ETLE yang benar. 

Baca juga: Cara Merawat Sunroof Mobil Agar Awet dan Tidak Bocor

Bagi pemilik rekening BRI, berikut cara bayar tilang ETLE menggunakan metode Virtual Account (BRIVA).

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile.
  • Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
  • Masukkan nomor PIN dan bayar.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Jika pelanggar tidak memiliki rekening tabungan BRI, dapat melakukan pembayaran melalui situs kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/. Berikut cara bayar tilang ETLE.

  • Kunjungi situs kejaksaan melalui smartphone atau komputer pribadi.
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”. 
  • Setelah cocok, akan tampil besaran denda tilang yang diberikan pihak Kepolisian. 
  • Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Banyak model pembayaran yang bisa dipilih. 
  • Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
  • Simpan bukti pembayaran berupa tangkapan layar.

Pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan dengan sistem transfer antar bank. Begini caranya: 

  • Dari aplikasi atau mesin ATM pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek. Bank Lain. 
  • Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai. 
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

Jadi, bagi para pengendara sebaiknya jangan sampai tertipu jika mendapatkan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal ya. Usahakan selalu mengeceknya melalui situs resmi yang memang sudah disediakan oleh Korlantas Polri.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.