kebakaran Plumpang

Klaim Asuransi Mobil Terdampak Kebakaran Plumpang, Apa Bisa?

kebakaran Plumpang

Kebakaran Plumpang di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara yang menghanguskan depo atau Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina membawa duka cita mendalam. Dikutip dari Detik, sedikitnya 19 korban meninggal dan 49 lainnya mengalami luka-luka.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB itu  juga mengakibatkan rumah warga serta puluhan unit kendaraan rusak berat di sekitar lokasi. Rata-rata kendaraan seperti motor dan mobil terbakar habis hanya menyisakan rangkanya.

Pertamina telah menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya perawatan para korban kebakaran Plumpang. Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga memberikan santunan kematian bagi para korban kebakaran Plumpang.

Baca juga: Mobil Kena Gempa, Apa Bisa Klaim Asuransi?

“Untuk perawatan (korban luka) kami pastikan (gratis). Kami berikan santunan nanti (ke keluarga korban tewas),” terang Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dikutip Kompas.

Asuransi kebakaran Plumpang

penyebab mobil terbakar

Bagaimana dengan asuransi dan penggantian kerugian bagi puluhan unit kendaraan yang menjadi korban kebakaran Plumpang? Apakah dapat klaim asuransi mobil dan motornya?

Untuk diketahui, sejumlah klaim asuransi mobil terbakar biasanya dapat dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan lebih dari 75 persen. Penggantian unit kendaraan akan berupa dana sesuai dengan nilai jual kendaraan yang berlaku saat ini. 

Baca juga: Keuntungan Menabung Dolar di Bank Sebagai Investasi Masa Depan

Biasanya penggantian unit mobil terbakar ditanggung oleh jenis asuransi all risk. 

Namun, pemilik kendaraan harus mengetahui detail asuransi mobil yang diikutinya, karena tidak semua asuransi all risk mencantumkan perlindungan dari risiko mobil terbakar.

Cara klaim asuransi mobil

asuransi syariah

Bagi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang kendaraannya telah mengikuti asuransi all risk dan dilindungi dari risiko mobil terbakar, lakukan cara-cara di bawah ini untuk mengajukan klaim asuransi mobil.

  1. Melaporkan kepada layanan pelanggan asuransi mengenai kejadian yang menimpa kendaraan.
  2. Mendatangi kantor asuransi untuk mengisi formulir klaim dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi SIM pemilik, fotokopi STNK, surat keterangan kronologis kejadian dari kepolisian setempat.
  3. Setelah itu petugas asuransi akan melakukan survei dan analisa klaim.
  4. Siapkan dokumen pendukung berupa BPKB dan faktur penjualan serta STNK asli, kunci kontak asli dan cadangan.
  5. Setelah itu kamu tinggal menunggu waktu pencairan dana yang biasanya membutuhkan 7-14 hari kerja.

Baca juga: Pilih Mana, Asuransi Mobil All Risk atau TLO?

Agar terhindar dari risiko kebakaran pada kendaraan, kamu dapat melakukan beberapa tips berikut ini.

tidak punya garasi
  1. Parkir kendaraan di tempat yang aman, terhindar dari panas matahari secara langsung dan jauh dari sumber api seperti tempat pembakaran sampah.
  2. Jangan meninggalkan benda mudah terbakar di dalam kabin. Apa saja benda tersebut? Misalnya korek api gas, kaleng aerosol pengharum kabin, power bank, kaleng parfum dan sebagainya.
  3. Periksa tutup tangki BBM. Jika rusak dan telah longgar, segera ganti baru.
  4. Jika mobil diparkir dalam waktu lama cabut kabel aki dari kutubnya. 
  5. Siapkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di dalam mobil untuk antisipasi bahaya kebakaran.

Selain mengikuti tips di atas, risiko mobil terbakar juga dapat dikurangi dengan rutin melakukan servis berkala. Dengan demikian kondisi mesin selalu prima dan dapat terhindar dari overheat, gangguan sistem kelistrikan atau kebocoran tangki BBM.

Turut berduka cita untuk seluruh korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Semoga amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh keluarga yang berduka diberi kekuatan dan ketabahan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *