tilang manual

Polri Siap Kembalikan Tilang Manual Untuk Tindak Pelanggaran Tertentu

tilang manual

Penegakan hukum tilang manual kembali diberlakukan karena pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan masih tinggi dan masih tidak ada kesadaran dari mereka untuk mematuhi aturan. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, sejak Polri mensosialisasikan tilang elektronik November 2018, masih belum ada peningkatan kesadaran masyarakat yang signifikan untuk mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Berdasarkan evaluasi tersebut maka tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dipertahankan dan tilang manual akan perlahan dilakukan Korlantas Polri mulai Januari 2023. Wilayahnya difokuskan pada tempat yang tidak terjangkau kamera tilang. 

Dasar tilang manual

perluasan ganjil genap

Firman menjelaskan, penerapan tilang manual diharapkan kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib dan selamat berlalu lintas. 

Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya

“Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi (terus) fasilitas untuk ETLE kita di lapangan,” ujar Firman kepada Kompas.com.

Tidak hanya itu, kata Firman lagi, banyak pengguna kendaraan bermotor yang justru berbuat nakal dengan mengakali pelat nomornya, seperti mencopot atau mengganti pelat nomor agar bebas dari pantauan kamera tilang dan terhindar dari tilang elektronik.

“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit yang juga sudah menerapkan tilang manual di wilayahnya sejak 1 Januari 2023 mengutip situs NTMC.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik

Sigit juga menambahkan, pelanggaran seperti itu bisa sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan banyak juga yang mengakibatkan kecelakaan.

operasi simpatik 2022

“Lawan arus mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa pelat dan mengakibatkan kecelakaan dan merugikan masyarakat,” ujar Sigit.

Melihat hal ini Korlantas Polri tak mau tinggal diam. Meski kebijakan tilang manual sedang tidak diberlakukan dan pelanggar tidak bisa ditilang karena tidak tertangkap kamera tilang, polisi tetap berjaga-jaga dan memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan bersalah di lapangan. 

Baca juga: Tambah Kamera Tilang di Jakarta, Tenyata E-TLE Masih Punya Kelemahan

“Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” kata Firman lagi. 

Jenis pelanggaran tilang manual

tilang manual

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di DKI Jakarta utamanya untuk jenis pelanggaran tertentu yang tidak tertangkap kamera tilang. Seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan menggunakan knalpot bising. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebut pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan agar para pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik bisa ditindak. 

Baca juga: Pemberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Jaksel, Wajib Diperhatikan Agar Tak Terjebak Macet

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” terang Latif mengutip laman NTMC Polri.

Selain DKI Jakarta, hal yang sama juga dilakukan di wilayah hukum Polres Sidrap (Sulawesi Selatan). 

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim, menyebut tambahan jenis pelanggaran yang masuk kategori tilang manual di wilayahnya adalah tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, melawan arus, dan over demension over load (ODOL). 

Baca juga: Ada 109 Kamera ETLE di Jakarta, Ini Lokasi Lengkapnya

Sementara pelanggaran lain yang dikenakan tilang manual di wilayah Kepulauan Riau adalah berboncengan lebih dari satu, berkendara sambil menggunakan handphone, menerobos lampu merah.

Juga termasuk pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan maksimum, dan dibawah pengaruh alkohol saat berkendara. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto.

Denda tilang manual

tilang manual

Dikutip situs Pusiknas Polri, berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda tilang manual sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 

Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

  1. Memalsukan pelat nomor denda tilang Rp500.000 

Selain UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan 288 ayat 1, memalsukan pelat nomor juga melanggar pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam Pasal 280 mengancam dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda maksimal Rp500.000. Pasal 288 ayat 1 berkendara tidak dilengkapi dengan STNK diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

  1. Melepas pelat nomor Rp500.000 

Diatur Pasal 280, pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

  1. Melakukan balap liar denda tilang mulai Rp500.000 

Pelanggar pasal 274 ayat 1 diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. 

Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar

Pasal 287 ayat 5 pelanggaran batas kecepatan diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

bayar denda tilang

Pasal 311 ayat 1 mengancam pengemudi yang berkendara membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Ayat 2 mengancam pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.   

  1. Menggunakan knalpot brong denda tilang Rp250.000 

Pasal 285 ayat 1 ancaman pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Pasal 285 ayat 2 kelengkapan kendaraan tidak standar dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tujuan ETLE

lokasi kamera etle

Tilang elektronik sebenarnya salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan, serta mengurangi pungutan liar. 

Ini jadi terobosan besar dalam merevolusi hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera tilang (CCTV) yang disebar di berbagai ruas jalan. 

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Seperti diketahui, pungutan liar kerap terjadi di antara oknum polisi yang bertugas dengan pelanggar lalu lintas. Hal ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan pribadi dan juga terhindar dari sanksi hukum (denda tilang) yang lebih besar lagi.

Sejauh ini sistem tilang elektronik memang dinilai efektif dalam meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Hanya saja dalam pelaksanaannya banyak kecurangan yang dilakukan pemilik mobil yang nakal. 

Semoga penerapan kembali tilang manual dapat dilakukan Korlantas Polri dengan lebih efektif, bersih dan tegas. Hal ini diharapkan bisa membuat efek jera bagi pengguna jalan yang kerap melanggar aturan. Yuk, jadi pengendara yang baik dan taat aturan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *