Search Cars

Tips & Rekomendasi

Tak Boleh Asal, Pahami Aturan Parkir di Pinggir Jalan

Terampil saja tidak cukup, yuk pahami aturan parkir di pinggir jalan supaya tidak melanggar aturan lalu lintas.

aturan parkir di pinggir jalan

Selain dibutuhkan tanggung jawab yang besar, mengemudi mobil juga harus sesuai aturan dan memiliki keterampilan yang baik, tak terkecuali saat memarkirkan mobil.

Tujuannya agar terhindar dari kemungkinan buruk yang dapat menimbulkan resiko kerusakan terhadap mobil maupun pengendara lain yang ada di sekitar. Karena itu, saat memarkirkan mobil pengemudi harus tetap waspada dan fokus. 

Baca juga: Beberapa Tempat Parkir Mobil yang Aman dari Banjir

Namun terampil saja tidaklah cukup, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, memilih lokasi parkir tidak boleh asal dan harus paham aturannya.

Dikutip dari Detik.com, Kepala Dishub DKI Andri Yansyah menegaskan bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat parkir.

Bahkan, tak sedikit yang beranggapan bahwa ruas kawasan yang tidak dipasang rambu dilarang parkir, maka diperkenankan untuk memarkir kendaraannya. Padahal, hal tersebut tidaklah benar.

Aturan parkir kendaraan

Lebih lengkap, aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.

Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak Karena Banjir

Di wilayah Jakarta, aturan parkir juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).

Tepatnya pada pasal 140 yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

aturan parkir di pinggir jalan

Area larangan parkir

Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, selain area dengan rambu “P” yang dicoret, ini dia 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui.

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
  2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  8. Sepanjang jalan yang licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Lalu bagaimana jika berada di dalam kondisi darurat?

Pada bagian kedua UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Nah, sekarang sudah paham kan kalau parkir tidak boleh sembarangan dan harus paham aturannya. Yuk taati aturannya agar keamanan dan kenyamanan berkendara tetap terjaga.

 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.