Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jangan Asal Nyalakan, Begini Aturan Pakai Lampu Hazard

Lampu hazard seringkali diandalkan para pengemudi ketika berkendara di tengah derasnya hujan. Sebenarnya boleh atau tidak, ya?

Setiap pengemudi diwajibkan untuk mengetahui informasi dasar mengenai setiap fitur yang disematkan pada mobil, tak terkecuali tombol-tombol yang disediakan untuk memudahkan pengemudi dalam mengoperasikannya.

Dari sekian banyak tombol yang ada, terdapat sebuah tombol yang dilengkapi dengan simbol segitiga merah. Tombol tersebut dinamakan sebagai tombol lampu hazard atau lampu tanda darurat.

Ketika tombol tersebut ditekan, maka lampu sein kanan dan kiri akan berkedip secara bersamaan. 

Fungsi lampu hazard sendiri ialah untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk berhati hati. 

Baca juga: Cara Pasang Segitiga Pengaman Saat Mobil Mogok di Jalan

Sayangnya, sinyal pemberitahuan tersebut kerap diabaikan oleh pengendara lain, bahkan tak jarang disalahgunakan oleh pengendara mobil itu sendiri akibat kurangnya pemahaman terhadap fungsi lampu tersebut.

Masih banyak pengendara mobil yang menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat, seperti ketika sedang melaju di tengah derasnya hujan. 

Bahaya menyalakan lampu hazard saat hujan

Menyalakan lampu hazard di tengah derasnya guyuran hujan dianggap berbahaya karena dapat membuat pengendara lain tidak mengetahui ke arah mana laju kendaraan kamu akan menuju.

Sebab, menyalakan lampu tersebut dapat menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat mobil hendak pindah jalur atau berbelok.

Tak hanya itu, dikutip dari Kompas.com, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai efek dari sinar lampu hazard yang selalu berkedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang ada di belakang, terlebih saat hujan deras jarak pandang menjadi terbatas.

Baca juga: Berapa Jarak Aman Ideal Saat Berkendara di Musim Hujan?

Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilang konsentrasi. Oleh karenanya, penting untuk dipahami bahwa lampu hazard atau lampu darurat cukup dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Dasar hukum

Lebih lanjut, aturan mengenai penggunaan lampu hazard telah diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Dalam UU tersebut, “isyarat lain” yang dimaksudkan ialah lampu darurat dan senter. Dalam hal ini, setiap mobil tentunya difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” ialah apabila kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Ini artinya, hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

Lampu utama atau lampu senja sudah cukup

Untuk membantu penglihatan saat hujan deras, penggunaan lampu utama atau lampu senja sudah cukup. Selain membantu penglihatan pengemudi ke depan, penggunaan lampu utama atau lampu senja juga tidak akan mengganggu pengguna jalan yang lain. 

Hal ini karena saat lampu depan menyala, otomatis lampu belakang ikut menyala sehingga bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang.

Sementara bila memang jarak pandang sangat terbatas, bisa ditambah menggunakan fog lamp sekaligus melambatkan laju kendaraan.

Lampu hazard boleh dinyalakan di beberapa kondisi

Dikutip dari situs resmi Auto2000, terdapat beberapa kondisi dimana lampu hazard disarankan atau dibolehkan untuk menyala. Kondisi yang pertama, yaitu apabila kendaraan dalam keadaan mogok dan mesin tidak dapat dinyalakan. 

Kondisi ini kerap membuat jengkel karena dapat terjadi kapan saja tanpa diduga, tidak terkecuali di tengah jalan sekalipun. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara lainnya, sehingga pengemudi perlu menyalakan lampu hazard untuk memberikan sinyal bahaya kepada pengendara lain.

Baca juga: Cara Memilih Ban Mobil yang Cocok untuk Musim Hujan

Kemudian kondisi kedua, sesuai dengan fungsinya, pengemudi juga wajib menyalakan lampu tanda bahaya tersebut ketika mengalami kecelakaan. 

Hal tersebut ditujukan agar pengendara lainnya dapat mengetahui kondisi mobil kamu dan memilih untuk berhenti atau ikut memberikan sinyal darurat kepada pengendara lainnya agar berhati hati karena terjadi suatu kondisi. 

Nah, sekarang sudah paham kan kapan waktu yang dilarang dan disarankan untuk menyalakan lampu hazard?

Jangan asal nyalakan lagi, ya. Sebab, memahami fungsi lampu hazard dapat membantu kamu apabila terjadi keadaan darurat saat dalam perjalanan.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.