Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Melakukan Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Bagaimana cara melakukan balik nama kendaraan mobil motor dan berapa biayanya?

Balik nama kendaraan mobil dan motor sering dilakukan setelah membeli kendaraan bekas maupun baru. Ini dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan mobil atau motor yang baru ketika membayar pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses balik nama kendaraan mobil dan motor juga sudah sangat terorganisir dan sistematis sehingga semakin mempercepat pengurusannya.

Aliran dana yang dibayarkan pun juga dipastikan tidak akan jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara dan berbagai kelengkapan untuk mengurusnya dapat Anda simak di bawah ini.

Lengkapi dokumen pribadi yang dibutuhkan

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan mobil atau motor Anda. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  1. STNK asli dan fotokopinya
  2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan mobil / motor) asli dan fotokopinya
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
  4. Kwitansi pembelian kendaraan mobil atau motor yang ditandatangani di atas materai 6.000

Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Setelah dokumen Anda lengkap, saatnya datang ke Samsat untuk mengikuti syarat berikutnya.

Langkah pertama adalah lakukan cek fisik kendaraan mobil atau motor yang bertujuan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan mobil atau motor Anda, apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.

Jika sudah selesai, masuk ke kantor Samsat untuk mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama.

Lalu, serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Proses balik nama kendaraan mobil atau motor memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Biaya Balik Nama yang Perlu Dipersiapkan

Ada beberapa biaya yang perlu Anda siapkan untuk proses balik nama mobil ataupun motor, yaitu sebagai berikut.

1. Biaya pendaftaran

Besarnya biaya pendaftaran untuk mengurus proses balik nama kendaraan tergantung pada masing-masing Samsat. Biasanya, biaya pendaftaran berkisar antara Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Biaya BBN KB berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah dan tergantung status kendaraan, baru atau bekas. Jika di DKI Jakarta, biaya BBN KB untuk kendaraan baru dikenakan 10 persen dari harga kendaraan off the road, sedangkan kendaraan bekas dikenakan 1 persen.

Misalnya, Anda membeli mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, maka biaya BBN KB yang harus dikeluarkan adalah 10 persen x Rp 200 jtua, yaitu Rp 2 juta.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya PKB tertera pada STNK kendaraan Anda, jadi biayanya dapat Anda lihat tanpa harus menghitungnya. Umumnya, biaya PKB akan turun jika umur kendaraan Anda sudah lebih dari lima tahun.

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)

Biaya SWDKLJJ juga dapat Anda lihat pada STNK kendaraan Anda. Untuk biayanya, semua mobil penumpang yang bukan angkutan umum atau mobil pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp 134 ribu.

5. Biaya Administrasi STNK

Anda juga akan dikenakan biaya administrasi STNK. Untuk roda empat, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.

6. Biaya penerbitan

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100 ribu, dan biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375 ribu.

Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi dan STNK yang baru telah terbit, selanjutnya Anda tinggal mengurus BPKB di Polda Metro Jaya dan menunggunya. Prosesnya memakan waktu sekitar 2 minggu atau 10 hari kerja.

Semua proses balik nama dapat Anda lakukan sendiri jika memiliki waktu luang. Atau, Anda juga dapat meminta bantuan orang lain dengan memberikan surat kuasa kepada orang yang Anda utus untuk mengurus proses balik nama kendaraan Anda.

Terakhir, jangan lupa harus tetap tertib mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak merugikan orang lain.

Atau, jika tidak ingin repot mengurus balik nama kendaraan, Anda bisa menggunakan layanan eDokumen Seva.id.

Jadi, Anda tidak perlu datang ke Samsat, cukup kunjungi eDokumen Seva.id dan tim kami akan mengambil dokumen kendaraan Anda di tempat yang sudah disepakati.

Untuk itu, yuk kunjungi eDokumen Seva.id sekarang.

eDokumen Seva.id

 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.