Search Cars

Otomotif

Cara Kerja hingga Perkembangan Sistem E-TLE di Indonesia

Seiring peningkatan kemampuannya, memungkinkan sistem E-TLE menjadi andalan utama penindakan tilang. Kok Bisa? Yuk simak serba-serbinya berikut ini.

salah tilang ETLE

Demi menekan angka pelanggaran lalu lintas, berbagai upaya kerap dilakukan, salah satunya adalah penegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi yang dikenal dengan nama tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE).

E-TLE dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya) sejak November 2018 sebagai terobosan revolusioner dalam mentransformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju penegakan hukum berbasis digital.

Fungsi utama E-TLE tentunya adalah penegakkan hukum lalu lintas yang berujung dengan meningkatnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Jenis Surat Tilang dan Pelanggaran Lalu Lintasnya

Sistem ini dinilai terbukti efektif meningkatkan disiplin berlalu lintas berkendara sehingga angka pelanggaran berlalu lintas ikut menurun. Penurunan angka pelanggaran hingga 44,2% diklaim terjadi di lokasi yang terdapat kamera E-TLE.

Selain itu, diperlukan suatu peningkatan di segala lini, baik dari sisi teknologi, fasilitas layanan publik, serta metode modern untuk menutup celah kurangnya personil kepolisian di lapangan.

Namun, seiring perkembangan dan peningkatan kemampuannya, sistem E-TLE kini turut menyediakan informasi untuk membantu pengungkapan kasus kriminal, salah satunya adalah mendeteksi kendaraan curian.

Cara kerja E-TLE

Cara kerja sistem E-TLE adalah merekam pelanggaran lalu lintas dengan kamera beresolusi tinggi yang tersebar di beberapa ruas jalan. Bukti foto tersebut kemudian disimpan sebagai barang bukti dan sistem E-TLE akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai pelat nomor kendaraan pelanggar.

Sistem E-TLE mampu memantau jalanan tanpa henti, sehingga berbagai pelanggaran lalu lintas bisa ditindak, meski tanpa kehadiran petugas di lapangan.

Perkembangan E-TLE

Saat awal penerapannya pada 1 November 2018, kamera E-TLE hanya mampu mendeteksi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.

Seiring berjalannya waktu, kemampuan sistem E-TLE terus berkembang, kamera-kamera canggih tersebut pun berevolusi hingga mampu merekam pelanggaran penggunaan alat komunikasi sambil berkendara, pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga pelanggaran sistem ganjil-genap.

Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik

Tak hanya kecanggihannya saja yang berevolusi, penerapannya pun terus berkembang. Sejak September 2019, E-TLE telah bersinergi dengan Transjakarta dengan pemasangan kamera pada jalur busway. Ini artinya, sistem E-TLE mampu menindak tegas pengendara yang menerobos jalur busway, baik itu sepeda motor, mobil ataupun mereka yang berani melawan arus di jalur busway.

Tidak hanya di Jakarta

Pada awal penerapannya, sistem E-TLE hanya diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, namun sejak Juni 2020, E-TLE resmi berlaku di Jawa Timur. Seluruh kamera E-TLE di Jawa Timur berlokasi di Surabaya, seperti di KFC Ahmad Yani, Jalan Mayjen Sungkono, serta Jalan Tunjungan.

Kemudian pada November 2020, E-TLE juga resmi diberlakukan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Terakhir, di tahun yang sama terdapat empat titik lokasi kamera E-TLE di Yogyakarta. Empat titik tersebut diantaranya simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta, simpang empat Condongcatur Sleman, Simpang Ketandan Bantul, serta Jalan K.H Ahmad Dahlan arah dari Purworejo-Yogyakarta.

Hal tersebut tentunya tak lepas dari prestasi E-TLE yang dinilai efektif meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Bahkan, baru-baru ini Polda Metro Jaya mengajukan permintaan ke Pemda DKI Jakarta untuk penambahan kamera E-TLE sebanyak 50 unit kamera.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik di Indonesia?

Saat ini kamera E-TLE di Jakarta sendiri berjumlah 53 kamera dan tahap kedua tahun 2021 ini akan dikembangkan ke tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera baru yang proposalnya dalam waktu dekat akan diajukan ke Pemda DKI Jakarta.

Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan bila ke depannya polisi tak perlu lagi melakukan tilang, melainkan cukup mengandalkan sistem E-TLE. Seperti yang disampaikan Komjen Listyo Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE”, ujarnya yang dikutip dari Detik.com.

Lalu apa tugas polisi jika ada sistem tilang elektronik?

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan pelanggar lalu lintas. Hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota polisi melaksanakan proses penilangan.

Nantinya anggota kepolisian yang turun ke lapangan hanya  mengatur lalu lintas yang sedang padat. Meski polisi tak lagi melakukan penindakan, bukan berarti kamu boleh lengah dari perarturan lalu lintas. Jangan lupa untuk tetap berdisiplin lalu lintas, dan lengkapi dokumen kendaraan kamu. Bila kamu menaati seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku, tidak hanya terhindar dari kecelakaan, kamu juga bisa terhindar dari razia gabungan yang sering dilakukan polisi.

Tak ada waktu? Ada layanan Urus Surat Kendaraan dari Seva.id yang siap bantu kamu! Yuk kunjungi Seva.id!

Urus Surat Kendaraan

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.