Otomotif

Aturan Baru Pengendalian Mobilitas PSBB Jakarta 2020

Terdapat 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB baru, salah satunya adalah pengendalian mobilitas. Yuk simak aturannya beriku ini.

pengendalian mobilitas

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali berlaku di Jakarta pada Senin (14/09/20) lalu hingga 14 hari ke depan. Pemberlakuan kembali PSBB ini ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Serangkaian aturan kembali diterapkan, tak terkecuali untuk para pengendara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

Terdapat 5 faktor yang menjadi fokus dalam penerapan PSBB kali ini, salah satunya adalah aturan pengendalian mobilitas. Meski tak ada larangan untuk bepergian, ada serangkaian protokol yang wajib dipatuhi.

Berikut aturan pengendalian mobilitas yang diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Pergub 88/2020 pada Minggu (13/09/20) lalu.

  1. Kapasitas kendaraan maksimal 50%
  2. Kendaraan pribadi boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali yang berdomisili satu rumah. Bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris.
  3. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
  4. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ditiadakan.

Baca juga: Tips Anti Stres Buat Para Ibu yang WFH Sambil Mengurus Anak

Merujuk pada aturan pengendalian mobilitas tersebut, ganjil genap memang ditiadakan selama PSBB, namun tilang elektronik tetap berlaku. 

Artinya, segala pelanggaran kecuali ganjil genap akan tetap terbidik kamera pengawas dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengacu pada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut adalah jenis pelanggaran yang akan ditindak.

motor laron

Tidak menggunakan helm

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Menggunakan gawai

Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar akan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar adalah 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.

Menggunakan pelat nomor palsu

Pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 280.

Baca juga: Mumpung #dirumahaja, Yuk Quality Time Bersama Keluarga

Kemudian untuk aturan bawa penumpang, pada PSBB sebelumnya sudah diatur dalam SK Kadishub Nomor 71 Tahun 2020. Namun untuk saat ini, hal tersebut masih dalam pembahasan pihak terkait.

SIKM tidak lagi diberlakukan

Sedangkan untuk penyekatan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk ke ibu kota tidak lagi diberlakukan pada pelaksanaan PSBB kali.

Meski tak ada penyekatan, masyarakat tetap diimbau agar menahan diri terlebih dahulu untuk pergi ke Jakarta apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan esensial.

Baca juga: Cara Sederhana Agar Rumah Terhindar Dari Virus Corona

Selain aturan-aturan tersebut, yuk ingat lagi serangkaian aturan dan sanksi jika melanggar ketentuan berkendara saat PSBB total.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengguna mobil dan motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya. Berikut aturannya.

Mobil Pribadi

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
  4. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah

Motor Pribadi

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan.
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.


road trip di era new normal

Sanksi terhadap pelanggar PSBB

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil atau penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi.

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar dan kedapatan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi sebagai berikut.

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi, menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

Itu dia aturan pengendalian mobilitas yang berlaku pada PSBB kali ini. Yuk patuhi aturan-aturan tersebut untuk menekan penyebaran virus corona serta membantu meringankan pekerjaan semua orang dan lembaga yang terlibat menjadi garda terdepan.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi
Supergraphic left
Supergraphic right

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.