Review Otomotif

Punya Mobil Bekas Tahun 2022? Ini Rincian Biaya Balik Namanya di 2025

Beli mobil bekas tahun 2022 tapi sampai sekarang belum balik nama? Tenang, kamu nggak sendiri. Di 2025 ini, biaya balik nama mobil 2022 jadi jauh lebih ringan karena pemerintah telah menghapus BBNKB buat kendaraan bekas, jadi prosesnya makin ramah kantong! Artikel ini bakal membahas lengkap biaya apa saja yang masih wajib dibayar, prosedurnya, serta tips praktis supaya semua clear tanpa drama. Yuk, kita kulik bareng-bareng agar kamu bisa siap dana dan dokumen!

Apa yang Berubah?

Mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas yang berpindah tangan tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Aturan ini sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD . Artinya, jika kamu beli mobil 2022, kamu cukup bayar komponen wajib lain tanpa biaya BBNKB.

Baca juga : Panduan Lengkap Hitung Biaya BBN Mobil Baru & Bekas di Tahun 2025

Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2022 di 2025

Walau bebas BBNKB, masih ada biaya lain yang harus disiapkan:

KomponenEstimasi Biaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Variatif (lihat STNK)
SWDKLLJ (Raharja)Rp 143.000
Penerbitan STNK baruRp 200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor)Rp 100.000
Cetak BPKB baruRp 375.000
Cek fisik kendaraan (Samsat)± Rp 25.000–50.000
Formulir & administrasiSekitar Rp 100.000
Mutasi (jika beda domisili)± Rp 250.000 keluar + masuk

Contoh Simulasi Balik Nama Mobil Bekas Tahun 2022

Misalkan kamu beli mobil bekas tahun 2022 seharga Rp 150 juta dan beda domisili, biaya yang harus kamu sediakan sebagai berikut:

  • PKB: sesuai STNK (abaikan jika masa aktif masih panjang)
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • STNK baru: Rp 200.000
  • TNKB: Rp 100.000
  • BPKB: Rp 375.000
  • Cek fisik: Rp 50.000
  • Form administrasi: Rp 100.000
  • Mutasi: Rp 500.000 (keluar+masuk)

Total (tanpa PKB dan denda) : Rp 1.468.000.

Alur Lengkap Balik Nama Mobil Bekas 2022

Siapkan Dokumen Penting

  • KTP pemilik lama & baru (asli + fotokopi)
  • STNK & BPKB asli + fotokopi
  • Kwitansi pembelian bermaterai
  • Hasil cek fisik dari Samsat (cek nomor mesin/rangka)

Kemudian ikuti alur berikut :

Tahap 1 – Samsat Asal (jika mutasi)

  1. Serahkan dokumen + cek fisik.
  2. Kredit mutasi dan proses STNK + TNKB baru.
  3. Terima resi dan formulir mutasi.

Tahap 2 – Samsat Tujuan

  1. Datangi Samsat domisili KTP baru dengan dokumen dan formulir.
  2. Lakukan cek fisik ulang jika diperlukan.
  3. Bayar tarif: STNK, TNKB, SWDKLLJ, cek fisik, dan administrasi.
  4. Terima STNK atas nama pemilik baru.

Tahap 3 – Polda / Biro BPKB

  1. Bawa STNK baru, BPKB lama, KTP baru, dan bukti cek fisik.
  2. Isi formulir permohonan BPKB baru dan bayar Rp 375.000.
  3. Tunggu 7–14 hari kerja hingga BPKB selesai.

Baca juga : Kredit Mobil Bekas Daihatsu Rocky di 2025, Nikmati Bunga Rendah dan Cicilan Terjangkau

Tips Biar Proses Balik Nama Lancar

Agar proses balik nama berjalan mulus tanpa hambatan, berikut beberapa tips praktis yang bisa kamu lakukan:

  • Periksa masa aktif PKB dan bayarlah sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
  • Fotokopi dokumen penting lebih dari satu rangkap, termasuk kwitansi pembelian bermaterai, agar tidak bolak-balik fotokopi.
  • Cek keaslian data kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sebelum ke Samsat, supaya tidak terkendala saat cek fisik.
  • Datang pagi ke Samsat atau Polda, karena antrian bisa cukup panjang, terutama di awal bulan.
  • Siapkan uang tunai secukupnya karena beberapa layanan belum menerima pembayaran non-tunai.
  • Gunakan jasa calo resmi (biro jasa terpercaya) jika kamu tidak punya waktu mengurus sendiri, tapi pastikan transparan soal biaya.

Kenapa Balik Nama Itu Penting?

Balik nama bukan cuma soal formalitas administrasi, tapi punya banyak manfaat penting, antara lain:

  • Legalitas kepemilikan: Dengan balik nama, mobil secara hukum benar-benar atas nama kamu. Ini penting saat jual beli atau menghadapi masalah hukum.
  • Kemudahan bayar pajak tahunan: Nama sesuai KTP membuat proses bayar pajak jadi lebih simpel dan cepat.
  • Klaim asuransi dan Jasa Raharja lebih lancar: Nama sesuai STNK akan mempercepat proses klaim jika terjadi kecelakaan.
  • Transaksi jual-beli di masa depan lebih aman: Pembeli cenderung percaya dan tertarik pada mobil dengan dokumen atas nama pemilik asli.
  • Menghindari denda: Tanpa balik nama, kamu bisa terkena denda pajak progresif jika terdata punya lebih dari satu kendaraan di sistem Samsat.

Solusi Dana Cepat dari SEVA

Butuh dana untuk bayar biaya balik nama atau kebutuhan lain? Coba Fasilitas Dana dari SEVA! Pinjaman cepat sampai ratusan juta dengan jaminan BPKB mobil, prosesnya mudah, aman, nyaman:

  • Formulir online cuma 30 detik di Seva Fasilitas Dana
  • Bunga mulai dari 0,75%/bulan, untuk usaha, pendidikan, renovasi, dan banyak lagi
  • Bagian dari Astra Financial, jaringan luas, terpercaya
  • Tenor fleksibel: sampai 1–4 tahun
  • Dokumen cukup: KTP, KK, NPWP, BPKB, STNK, cover buku tabungan

Jadi, sambil ngurus balik nama, kamu bisa mencairkan dana cepat untuk kebutuhan tambahan. Kunjungi SEVA.id untuk tahu lebih lanjut!

Baca juga : Cara Cepat ACC Kredit Mobil Bekas Daihatsu di SEVA, Tanpa Ribet!

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah tahu semua soal biaya balik nama mobil 2022 di tahun 2025: mulai dari komponen biaya, prosedur langkah demi langkah, hingga solusi cepat kalau butuh dana. Ingat, walau bebas BBNKB, masih ada biaya pajak dan administrasi, jadi siapkan dana sebesar Rp 1,5–2 juta sebagai antisipasi.

Kalau kamu butuh modal tambahan, langsung aja cek Fasilitas Dana SEVA. Gampang diakses, bunga rendah, dan bisa cair cepat!

FAQ

1. Apakah bisa urus balik nama jika STNK hilang?

Bisa! Tapi harus sertakan surat kehilangan dari Polsek + iklan kehilangan.

2. Apa beda cek fisik Samsat dan Polda?

Sama-sama verifikasi kendaraan, tapi cuma cek fisik Samsat yang diperlukan dua kali kalau mutasi.

3. Berapa lama waktu balik nama selesai?

STNK selesai langsung hari itu, BPKB biasanya 7–14 hari kerja.

4. Denda apa yang harus dibayar jika terlambat?

Denda PKB & SWDKLLJ berlaku sesuai lama keterlambatan, biasanya tiap bulan 2%.

5. Apakah bisa diwakilkan?

Bisa dengan surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP pemberi & penerima kuasa.