Search Cars

Berita Terbaru

Main Hape Sambil Nyetir Langsung Kena Tilang Manual, Segini Dendanya

Jangan pernah sekalipun main hape saat berkendara, karena kamu bisa kena tilang. Denda tilang tidak tanggung-tanggung, Rp750 ribu!

main hape

Mobilitas yang tinggi terkadang memaksa seseorang untuk main hape atau menggunakan gadget saat berkendara. Hal ini tentu tidak dibenarkan mengingat bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. 

Untuk diketahui, larangan main hape saat berkendara telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, siapapun yang mengendarai mobil terlihat sambil main hape, bisa ditilang! 

Sistem hukuman ini berlaku untuk semua jenis tilang, baik tilang manual dan juga tilang elektronik (electronic traffic law enforcement atau disingkat ETLE). 

Bisakah main hape terekam kamera tilang?

pelanggaran etle

Saat ini kamera tilang atau kamera ETLE tidak hanya bisa mendeteksi jenis pelanggaran seperti plat nomor ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengaman, melewati batas kecepatan mengemudi, tapi juga juga bisa mendeteksi aktivitasmu saat main hape saat berkendara. 

Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya

“Iya, bisa dikenakan tilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, memastikan pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara melanggar aturan seperti dikutip Kompas.com

Fahri menjelaskan, pengemudi yang main hape sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 UU No. Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di mana hukumannya adalah denda tilang maksimal Rp750.000. 

“Ada di pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” terang Fahri.

Jenis pelanggaran kamera tilang elektronik

pakai sabuk pengaman

Selain main hape, berikut ini aturan jalan dan jenis pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang elektronik melansir laman NTMC sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
  10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Jenis pelanggaran ini bisa tertangkap 224 kamera ETLE atau kamera tilang yang dipasang di 12 wilayah Polda di Indonesia. Berikut daftar Polda seluruh Indonesia yang telah menerapkan kamera tilang elektronik untuk penegakan hukum. 

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Banten
  3. Polda Jawa Barat
  4. Polda Jawa Tengah
  5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Polda Jawa Timur
  7. Polda Riau
  8. Polda Jambi
  9. Polda Lampung
  10. Polda Sumatera Barat
  11. Polda Sulawesi Utara
  12. Polda Sulawesi Selatan

Main hape terancam pidana

penggunaan ponsel

Bila kamu tertangkap kamera ETLE melakukan salah satu atau beberapa jenis tilang tadi maka kamu dianggap melanggar dan bisa dikenakan denda tilang sesuai dengan pasal ini pada UU No. 22 Tahun 2009:

Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

  1. Pasal 106 ayat 1: pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi, dan main hape dianggap bisa mengganggu konsentrasi. Pelanggar bisa dikenakan Pasal 283 dengan hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda tilang maksimal Rp.750.000.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp.250.000.
  3. Pasal 287 ayat 1: Pelanggar marka jalan dan rambu lalu lintas dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp.500.000.
  4. Pasal 106 ayat 8: Mengendarai motor tanpa helm (Standar Nasional Indonesia/SNI) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp.250.000.
  5. Pasal 280: Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp.500.000.

Mulai sekarang, patuhi semua aturan jalan raya selama kamu berkendara, salah satunya dengan tidak main hape. Dengan mengikuti aturan, kamu sudah menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.