Keuangan
Lagi Urus Rumah? Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat yang Berlaku di 2025

Punya rumah baru, baik beli dari orang lain, warisan keluarga, atau hibah, itu momen yang menyenangkan! Tapi, jangan lupa satu hal penting yaitu soal balik nama sertifikat rumah. Ini bukan cuma urusan administratif semata, tapi juga menyangkut legalitas dan keamanan aset milikmu. Di 2025, proses dan biaya balik nama sertifikat rumah memang tidak terlalu berubah jauh, tapi tetap ada beberapa hal yang perlu kamu pahami agar nggak kaget saat mengurusnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah di 2025, komponen yang termasuk, dan tips efisien supaya prosesnya lebih ringan di kantong. Yuk, simak sampai akhir!
Mengapa Balik Nama Sertifikat Itu Penting?
Balik nama sertifikat bukan cuma soal mengganti nama pemilik di dokumen legal, tapi juga pengakuan hukum bahwa kamu adalah pemilik sah dari rumah tersebut. Proses ini penting karena:
- Menghindari konflik hukum di masa depan, apalagi jika rumah akan diwariskan, dijual kembali, atau digunakan sebagai jaminan pinjaman.
- Mempermudah proses administratif dan legal, seperti pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sambungan listrik dan air, serta pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Menyesuaikan data identitas pemilik dengan dokumen resmi, sehingga semua urusan perizinan dan perpajakan lebih mudah.
- Membuktikan kepemilikan sah secara hukum, yang sangat penting jika suatu saat terjadi sengketa, audit, atau pemeriksaan legalitas.
- Menunjukkan itikad baik sebagai pembeli, untuk mematuhi ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.
Dengan balik nama yang dilakukan secara benar dan legal, kamu bisa memiliki ketenangan dan kepastian hukum atas properti yang kamu beli.
Baca juga : Beli Perabotan Rumah Gak Perlu Nunggu Gajian! Ini Cara Ajukan Pinjaman SEVA yang Cepat
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di 2025
Berikut ini komponen biaya yang umumnya dibutuhkan dalam proses balik nama:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Besarnya 5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga transaksi—mana yang lebih tinggi—dikurangi nilai tidak kena pajak. - Biaya Notaris atau PPAT
Biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi atau NJOP. Biaya ini mencakup pengurusan akta jual beli dan administrasi lainnya. - Pendaftaran Balik Nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 750.000 tergantung jenis dan luas tanah serta bangunannya. - Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan kepada penjual sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Namun, kadang kesepakatannya dibagi atau bahkan dibebankan ke pembeli. - Biaya Administrasi Lain
Termasuk fotokopi, materai, dan biaya cek sertifikat.
Contoh Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Misalnya, kamu beli rumah seharga Rp 700 juta. Berikut simulasi kasarnya:
- NJOP: Rp 650 juta
- Harga Transaksi: Rp 700 juta
Maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp 700 juta (karena lebih tinggi).
Rinciannya:
- BPHTB: (Rp 700 juta – Rp 60 juta) x 5% = Rp 32 juta
- Biaya Notaris/PPAT: Rp 700 juta x 1% = Rp 7 juta
- Biaya BPN: Rp 500.000 (estimasi)
- PPh: Rp 700 juta x 2,5% = Rp 17,5 juta
Total Estimasi Biaya: Rp 57 juta
Tentu saja, ini bisa bervariasi tergantung lokasi, kesepakatan dengan penjual, dan kondisi sertifikatnya.
Baca juga : Biaya Renovasi Dapur Bikin Pusing? Gunakan Pinjaman SEVA Renovasi Rumah
Tips Efisien Mengurus Biaya Balik Nama
- Gunakan Jasa Profesional
Daripada bingung sendiri, kamu bisa menggunakan jasa notaris atau PPAT yang sudah berpengalaman agar proses lebih lancar dan legal. - Cek NJOP dan Dokumen Terlebih Dahulu
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum ke notaris atau BPN. Ini akan menghindari revisi atau penundaan proses. - Anggarkan Biaya dari Awal
Hitung estimasi biaya sejak awal pembelian agar tidak mengganggu cash flow. - Gunakan Solusi Dana Cepat Bila Diperlukan
Kalau danamu belum cukup, jangan khawatir. Kamu bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang aman seperti Fasilitas Dana dari SEVA.
Butuh Dana untuk Balik Nama? Coba Fasilitas Dana dari SEVA
Proses balik nama memang memerlukan dana yang cukup besar. Tapi tenang, SEVA hadir untuk membantu kamu melalui Fasilitas Dana, solusi pinjaman cepat hingga ratusan juta rupiah hanya dengan jaminan BPKB mobil.
Apa itu Fasilitas Dana? Fasilitas Dana adalah layanan pinjaman dari SEVA yang bisa kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk biaya balik nama sertifikat rumah. Dengan bunga mulai dari 0,75% per bulan dan tenor hingga 4 tahun, kamu bisa atur cicilan sesuai kemampuan.
Prosesnya mudah banget:
- Isi Formulir Pengajuan secara online di seva.id/fasilitas-dana
- Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam
- Lakukan survei jika syarat sudah lengkap
- Dana cair langsung ke rekeningmu!
Dokumen yang diperlukan juga cukup simpel: KTP, KK, NPWP, BPKB dan STNK Mobil, serta cover buku tabungan. Semua dilakukan secara aman karena SEVA merupakan bagian dari ekosistem Astra Financial.
Kesimpulan
Balik nama sertifikat rumah bukan cuma formalitas, tapi bentuk perlindungan atas hak milikmu. Di 2025, proses dan biayanya memang membutuhkan perhatian khusus, tapi kalau kamu sudah tahu langkah-langkahnya, semuanya jadi lebih mudah. Jangan ragu untuk menggunakan bantuan profesional dan manfaatkan solusi pembiayaan seperti SEVA kalau dana belum siap. Yang penting, rumah impianmu benar-benar sah jadi milikmu sepenuhnya!
Baca juga : Butuh Dana DP Rumah? Intip Cara Pinjaman SEVA yang Mudah dan Cepat di 2025
FAQ
1. Apakah biaya balik nama bisa ditanggung oleh penjual?
Bisa, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual di awal transaksi.
2. Apakah biaya notaris dan BPHTB bisa dinegosiasikan?
Biaya notaris bisa dinegosiasikan, tapi BPHTB adalah kewajiban pajak tetap dari pemerintah.
3. Apa perbedaan balik nama rumah hibah dan jual beli?
Balik nama hibah menggunakan akta hibah dan biasanya BPHTB-nya lebih ringan atau bahkan nol, tergantung hubungan keluarga.
4. Bisakah proses balik nama dilakukan sendiri tanpa notaris?
Bisa, tapi cukup rumit dan memakan waktu. Disarankan menggunakan jasa profesional agar lebih efisien.
5. Apa risiko jika sertifikat belum dibalik nama setelah transaksi?
Kamu belum diakui secara hukum sebagai pemilik, dan bisa sulit menjual atau mengagunkan rumah.