Search Cars

Berita Utama Otomotif

Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus

Aturan mengenai pajak progresif kendaraan rencananya akan dihapuskan untuk memudahkan masyarakat. Bagaimana implementasinya?

pajak progresif

Rencana penghapusan pajak progresif diharapkan bisa lebih mempermudah dan membuat masyarakat lebih tertib data. Tidak hanya itu saja, pihak Korlantas Polri juga berencana untuk menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023.  

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa, 14 Maret 2023. 

Diharapkan masyarakat lebih tertib pajak

pajak penghasilan

Diharapkan dengan adanya penghapusan pajak progresif serta beban BBNKB ini masyarakat bisa lebih tertib membayar pajak. Dengan lebih tertib membayar pajak, masyarakat sendiri yang akan merasakan keuntungannya. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Jakarta Sudah Mulai Diberlakukan, Apa Saja Keuntungannya?

Salah satunya adalah jika terjadi kecelakaan di jalan, pihak Jasa Raharja akan lebih cepat mendapatkan data untuk pemberian santunan. Hal ini pastinya bisa membuat masyarakat merasa lebih aman. 

“Di satu sisi negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data yang tadi disampaikan Pak Dirjen kalau sudah digunakan atas namanya sendiri,” kata Firman.

Dengan tertib melaporkan pajak, kendaraan tersebut akan dianggap secara legal dan dilindungi. “Kita tidak berharap ada kecelakaan tapi ketika ada pengemudi yang jatuh yang celaka, bisa dapat datanya langsung kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Cara menghitung pajak progresif

mobil LCGC

Untuk mengetahui besaran pajak progresif kendaraan, ada cara yang bisa dilakukan. Cara menghitungnya adalah seperti ini: 

Sebagai contoh, jika kamu mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000. 

Baca juga: Mobil Kekurangan Oli, Apa Dampak yang Akan Terjadi?

  1. Mobil Pertama PKB: Rp75.000.000 x 2 persen = Rp1.500.000 SWDKLLJ: Rp150.000 Pajak: Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000 
  2. Mobil Kedua PKB: Rp75.000.000 x 2,5 persen = Rp1.875.000 SWDKLLJ: Rp150.000 Pajak: Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000 
  3. Mobil Ketiga PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000 SWDKLLJ: Rp150.000 Pajak: Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000, dan seterusnya.

Tidak mengandalkan pemutihan

pemutihan pajak jakarta

Untuk mengatasi pembayaran pajak progresif, masyarakat biasanya bergantung pada program pemutihan. Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus masyarakat sebaiknya tidak mengandalkan pemutihan sebagai solusi dari biaya pajak membengkak. 

Baca juga: Selisih Dikit, Mending Toyota Corolla Altis atau Toyota Corolla Cross?

“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid, tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama jelas ya ini yang kita harapkan,” kata Yusri dikutip dari keterangan NTMC Polri.

Selain itu, pemerintah juga menggalakan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Sejumlah cara ini dianggap dapat mendorong wajib pajak kendaraan bermotor membayarkan kewajibannya pada negara. 

Jadi, buat masyarakat sebaiknya jika aturan pajak progresif ini sudah diberlakukan harus tetap pajak taat ya? Jangan sampai kendaraan yang kamu miliki dianggap sebagai kendaraan bodong karena tidak membayar pajak.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.