Keuangan

Aturan Baru OJK: DC Pinjol Dilarang Hubungi Kontak Darurat

Aturan Baru OJK: DC Pinjol Dilarang Hubungi Kontak Darurat

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online (pinjol) telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah debt collector (DC) pinjol yang menghubungi kontak darurat peminjam. Tidak sedikit orang yang merasa terganggu karena mereka yang dihubungi bukanlah peminjam, melainkan orang terdekat yang dijadikan kontak darurat.

Artikel ini akan membahas aturan terbaru mengenai penagihan kontak darurat, dampaknya, langkah-langkah yang bisa diambil jika mengalami hal ini, serta cara menghapus kontak darurat dari pinjol.

Baca juga: DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya

Aturan OJK: Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa kontak darurat tidak boleh digunakan sebagai alat penagihan. Pinjol hanya diperbolehkan menghubungi kontak darurat untuk verifikasi keberadaan peminjam, bukan untuk menagih utang.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan pemilik kontak darurat dari gangguan yang tidak beralasan. Selain itu, penyelenggara pinjol wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkan data mereka. Jika tidak ada persetujuan, maka kontak tersebut tidak boleh digunakan dalam proses apapun yang berkaitan dengan pinjaman.

Jika ada pinjol yang tetap melakukan penagihan kepada kontak darurat, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dari OJK.

Tempat Melaporkan Penagihan yang Tidak Sesuai Aturan

Jika Anda mengalami penagihan yang tidak sesuai aturan, Anda bisa melaporkannya secara online ke:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak OJK 157 atau situs resmi OJK.
  • Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui situs resmi.

Baca juga: Perbedaan pinjaman bank, fintech, dan leasing, Mana yang Paling Cocok untuk Kebutuhanmu?

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika DC Menghubungi Kontak Darurat

Jika Anda atau orang terdekat mengalami penagihan yang tidak sesuai aturan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri. Pahami hak Anda sesuai dengan aturan terbaru OJK agar dapat mengetahui batasan yang harus dipatuhi oleh pihak pinjol dan debt collector.

Apabila terdapat ancaman atau intimidasi, rekam pembicaraan sebagai bukti yang kuat untuk mendukung laporan kepada pihak berwenang. Selain itu, blokir nomor yang terus menghubungi agar komunikasi yang tidak diinginkan dapat dihentikan.

Laporkan gangguan yang berkelanjutan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Apabila situasi semakin meresahkan, gunakan layanan pendamping hukum untuk mendapatkan perlindungan serta menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang tepat.

Cara Menghapus Kontak Darurat dari Pinjol

Bagi Anda yang ingin menghapus kontak darurat dari data pinjol, berikut langkah-langkahnya:

  1. Hubungi layanan pelanggan pinjol terkait dan ajukan permohonan penghapusan kontak darurat.
  2. Kirim surat tertulis atau email resmi yang meminta penghapusan data pribadi berdasarkan hak perlindungan data pribadi.
  3. Gunakan hak perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
  4. Jika perlu, ganti nomor telepon atau gunakan fitur pengalihan panggilan untuk menghindari gangguan lebih lanjut.

Baca juga: Butuh Pinjaman Dana KTA Tanpa Kartu Kredit? Ini Pilihan Terbaiknya!

Kesimpulan

Penagihan utang oleh DC pinjol kepada kontak darurat merupakan tindakan yang kini dilarang dalam aturan terbaru OJK. Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal ini, segera ambil tindakan dengan memahami hak Anda, melaporkan pelanggaran, dan mempertimbangkan untuk menghapus kontak darurat dari data pinjol. Kesadaran finansial yang lebih baik akan membantu mencegah masalah ini di masa depan.

FAQ 

1. Apakah DC boleh menghubungi kontak darurat untuk menagih?

Tidak. Berdasarkan aturan terbaru, kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk verifikasi, bukan untuk penagihan.

2. Apa yang harus dilakukan jika debt collector mengintimidasi saya?

Rekam percakapan dan laporkan ke OJK atau AFPI sebagai bukti pelanggaran.

3. Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK melalui website resmi mereka atau melalui call center OJK.

4. Apakah semua pinjol terdaftar di OJK?

Tidak. Sebelum mengajukan pinjaman, selalu cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK untuk menghindari pinjol ilegal.

5. Apakah ada cara untuk menghapus kontak darurat saya dari pinjol?

Ya. Anda bisa menghubungi layanan pelanggan pinjol, mengajukan permohonan tertulis, atau menggunakan hak perlindungan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.