Keuangan

Cara Membuat Surat Jual Beli Kendaraan yang Wajib Diketahui

Pastikan melakukan beberapa hal berikut ini sebelum membuat surat jual beli kendaraan

Surat Jual Beli Kendaraan

Sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan, baik mobil maupun motor, penting bagi penjual dan pembeli untuk membuat surat jual beli kendaraan. Dokumen ini menjadi bukti tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak dan dapat melindungi dari potensi konflik di kemudian hari.

Baca juga: Cara Membeli Mobil yang Sesuai Budget, Ini Solusinya

Fungsi Surat Jual Beli Kendaraan

Surat jual beli kendaraan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Menjadi bukti legal pemindahtanganan kendaraan

  • Menunjukkan bahwa kendaraan dimiliki secara sah oleh penjual

  • Menyatakan kondisi dan spesifikasi kendaraan saat transaksi

  • Mencantumkan metode pembayaran yang telah disepakati

  • Menghindari kesalahpahaman atau konflik hukum di kemudian hari

Struktur dan Isi Surat Jual Beli Kendaraan

Untuk membuat surat jual beli kendaraan yang sah dan kuat secara hukum, berikut susunan yang perlu dicantumkan:

  1. Tanggal transaksi jual beli

  2. Identitas lengkap penjual dan pembeli

  3. Identitas kendaraan: merek, tipe, warna, nomor polisi, nomor BPKB, nomor STNK, nomor rangka, dan nomor mesin

  4. Nominal transaksi dan metode pembayaran

  5. Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai

Baca juga: 5 Cara Kredit Mobil Baru dengan Aman dan Mudah

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum menandatangani surat jual beli, pastikan dokumen berikut telah dicek dan disiapkan:

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Cek kesesuaian nomor rangka dan mesin dengan kendaraan.

  • BPKB Lama (2008 ke bawah): berwarna biru, 22 halaman, ada kode huruf di akhir nomor.

  • BPKB Baru (2009 ke atas): berwarna cokelat kehijauan, 20 halaman, ada nomor KTP pemilik.

  • Cek keaslian dengan melihat hologram Tri Brata Polri dan benang pengaman.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Pastikan nomor mesin, rangka, dan tahun pajak sesuai dengan kendaraan yang dijual.

3. Form A (untuk mobil impor)

Form A adalah bukti bahwa mobil impor sudah membayar bea masuk dan pajak. Wajib ada agar kendaraan bisa dijual kembali.

4. Faktur Pembelian

Faktur merupakan bukti pembelian kendaraan pertama dari dealer, berisi informasi lengkap kendaraan dan pemilik awal. Harus dilampirkan.

5. Kwitansi Kosong dan Fotokopi KTP

  • Buat dua lembar kwitansi kosong bertanda tangan pemilik sesuai BPKB, satu dengan materai.

  • Fotokopi KTP pemilik terakhir untuk mencocokkan data pada dokumen.

Baca juga: Cara Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas, Mudah dan Praktis

Kesimpulan

Membuat surat jual beli kendaraan yang benar sangat penting agar proses jual beli berjalan lancar dan aman secara hukum. Pastikan seluruh dokumen dicek dengan teliti dan surat ditandatangani oleh kedua pihak dengan lengkap. Dengan begitu, transaksi kendaraan dapat dilakukan secara sah, aman, dan bebas risiko.

FAQ

1. Apakah surat jual beli kendaraan wajib dibuat secara notariil?

Tidak wajib, namun akan lebih kuat secara hukum jika disahkan di hadapan notaris.

2. Bolehkah membeli kendaraan tanpa BPKB?

Sangat tidak disarankan karena BPKB adalah bukti sah kepemilikan.

3. Apakah Form A wajib dimiliki semua mobil?

Tidak, hanya untuk mobil impor.

4. Apakah kwitansi kosong penting dalam jual beli mobil?

Ya, untuk mempermudah proses balik nama dan penjualan kembali.

5. Bagaimana cara memastikan keaslian BPKB?

Periksa hologram, benang pengaman, dan kecocokan nomor rangka serta mesin dengan kendaraan.