Tips & Rekomendasi
Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang
Terkadang SIM hilang bersama dengan dokumen-dokumen lain. Daripada pusing, coba cara ini untuk mengurusnya. Tidak ribet ternyata.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. SIM merupakan tanda bukti resmi dari kepolisian bahwa Anda sudah memiliki kompetensi untuk membawa kendaraan di jalan raya.
Tidak memiliki atau membawa SIM saat mengendarai kendaraan bermotor akan membuat Anda berurusan dengan hukum. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan oleh petugas.
Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Lain, Ini Syaratnya
Untuk itu, jika SIM Anda hilang, segera datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) untuk mengurusnya. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
Laporkan kepada pihak berwajib
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan SIM Anda kepada pihak berwajib. Setelah itu, mintalah surat kehilangan dari kepolisian. Surat kehilangan tersebut nantinya berguna untuk mengurus SIM yang hilang saat di Samsat.
Baca juga: Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Datang Ke Satpas terdekat
Datangi Satpas terdekat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda. Jika berada di Jakarta, silakan datangi Satpas yang berada di Daan Mogot. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, dan fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
Sebenanrya, data SIM Anda sudah dimiliki oleh petugas Satpas. Walaupun begitu, kemungkinan SIM Anda tidak terdata juga bisa terjadi. Jadi, lebih baik sertakan fotokopi SIM yang hilang sebagai bukti penguat bahwa Anda sudah pernah memiliki SIM sebelumnya.
Baca:Â Bikin SIM Tidak Sesulit yang Dibayangkan, Ini Caranya
Datangi loket kesehatan
Setelah sampai di Satpas dan semua dokumen sudah dilengkapi, datangi loket bagian kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti tensi darah, tes mata, dan sebagainya. Tes kesehatan tidak begitu lama, hanya memakan waktu sekitar lima menit.
Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Selanjutnya urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di bagian loket asuransi. Biasanya, loket asuransi berada di area yang sama dengan bagian kesehatan.
Lakukan pendaftaran
Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas atau persyaratan, seperti surat keterangan hilang, surat kesehatan, AKDP, dan kartu asuransi. Jika sudah, ambil formulir kehilangan dan bayar biaya formulir di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?
Apabila sudah diisi, serahkan formulir kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan mendapatkan legitimasi membuat SIM baru.
Datangi loket verifikasi SIM
Lalu, datangi loket verifikasi SIM untuk mengambil data SIM sebelumnya. Anda harus menunggu sekitar 5 – 10 menit untuk verifikasi.
Foto dan sidik jari
Terakhir, lakukan pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan, dan verifikasi ulang kelengkapan data Anda. Pastikan semua data yang tertera di SIM sudah benar dan tidak ada kesalahan nama, alamat, atau penulisan.
Jika sudah, ambil SIM Anda menggunakan bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas. Tetapi, harus antri ya.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui
Biaya yang harus dikeluarkan
Ketika mengurus SIM yang hilang, Anda akan dikenakan biaya penggantian. Biaya tersebut tergantung dari jenis SIM yang hilang. Untuk SIM A, Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp 130 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian, biaya asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Sedangkan untuk SIM C, Anda harus membayar biaya penggantian sekitar Rp 125 ribu.
Apabila sudah mendapatkan SIM yang baru, sebaiknya simpan di tempat yang aman. Selain itu, pastikan kelengkapan dokumen Anda ketika berkendara ya, jangan sampai kena masalah akibat dokumen tidak lengkap. Apalagi sampai ditilang..