Keuangan

Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?

Banyak mobil yang menjadi korban banjir di beberapa wilayah Jabodetabek baru-baru ini. Namun, apakah kerusakannya bisa ditanggung asuransi?

Keuangan Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?

Banjir dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan, terutama jika mobil terendam air dalam waktu lama. Kerugian materi yang ditimbulkan sering kali membuat pemilik kendaraan bertanya-tanya: Apakah mobil rusak akibat banjir ditanggung oleh asuransi?

Baca juga: 5 Tips Antisipasi Kerusakan Setelah Mobil Terendam Banjir

Asuransi All-Risk dan Perlindungan dari Banjir

Asuransi all-risk atau komprehensif adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan terhadap berbagai risiko, mulai dari kerusakan ringan seperti lecet pada bodi hingga kerusakan berat atau kehilangan kendaraan.

Namun, tidak semua polis all-risk secara otomatis menanggung kerusakan akibat banjir. Beberapa perusahaan asuransi memasukkan perlindungan terhadap risiko banjir dalam paket all-risk, tetapi ada juga yang mengharuskan pemilik kendaraan membeli polis tambahan.

Tips Memastikan Perlindungan Asuransi:

  • Saat membeli asuransi all-risk, periksa dengan teliti apakah perlindungan terhadap banjir termasuk dalam polis utama atau perlu tambahan perlindungan.

  • Jika rumah atau area parkir berada di lokasi rawan banjir, pertimbangkan untuk membeli polis tambahan agar kendaraan lebih terlindungi.

Cara Klaim Asuransi Jika Mobil Rusak Akibat Banjir

Jika mobil mengalami kerusakan akibat banjir, berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi:

  • Segera laporkan kejadian ke perusahaan asuransi, baik melalui call center atau kantor perwakilan, dalam waktu maksimal 72 jam setelah kejadian.

  • Berikan informasi lengkap mengenai kondisi mobil saat kejadian, seperti tingkat genangan air dan bagian mobil yang terdampak.

  • Jika mobil tidak bisa bergerak, minta bantuan evakuasi dari pihak asuransi.

  • Amankan barang-barang berharga dari dalam mobil dan cabut aliran listrik dengan mencopot aki untuk mencegah korsleting.

  • Siapkan dokumen penting, seperti polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta Surat Keterangan Kepolisian jika diperlukan.

  • Setelah mobil sampai di bengkel rekanan asuransi, isi formulir klaim dengan data yang benar.

Jika proses klaim disetujui, perbaikan mobil biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari, tergantung tingkat kerusakan. Untuk kerusakan yang sangat parah, pihak asuransi dapat mengganti kendaraan dengan unit baru sesuai dengan ketentuan polis.

Baca juga: Lakukan Hal Berikut Ini Bila Mobil Terendam Banjir

Kesimpulan

Tidak semua asuransi all-risk secara otomatis menanggung kerusakan mobil akibat banjir. Oleh karena itu, pastikan cakupan perlindungan asuransi sebelum membeli polis. Jika kendaraan sering digunakan di daerah rawan banjir, membeli polis tambahan bisa menjadi langkah bijak untuk menghindari kerugian besar akibat kejadian tak terduga.