Berita Utama Otomotif

Daftar Solar Subsidi, Penting Diketahui Agar Tepat Sasaran!

Solar

Membeli bahan bakar bersubsidi seperti solar tentu jadi hal menguntungkan, apalagi bagi para pelaku usaha yang membutuhkannya untuk aktivitas sehari-hari. Tapi, tahukah kamu kalau nggak semua orang bisa sembarangan beli solar subsidi? Ada aturan dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar pembelian solar subsidi berjalan tepat sasaran.

Nah, supaya kamu nggak bingung, artikel ini akan membahas tuntas tentang daftar solar subsidi, siapa saja yang berhak mendapatkannya, serta cara pendaftarannya. Yuk, simak terus!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Solar Subsidi?

Pemerintah melalui Pertamina menerapkan kebijakan subsidi harga solar untuk meringankan beban masyarakat tertentu. Adapun pihak yang berhak mendapatkan solar subsidi adalah:

  • Kendaraan pribadi: Plat nomor berwarna kuning
  • Kendaraan umum: Angkutan kota (angkot), taksi, dan bus dengan plat nomor kuning
  • Kendaraan niaga: Mobil barang dengan roda maksimal 6, angkutan umum barang dengan roda maksimal 4, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian dan perikanan, serta nelayan kecil
  • Kendaraan layanan umum: Ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran

Jenis Kendaraan yang Tak Boleh Menggunakan Solar Subsidi:

  • Kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam
  • Kendaraan angkutan barang dengan roda lebih dari 6
  • Kendaraan dinas milik pemerintah
  • Kendaraan usaha pertambangan dan perkebunan

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Solar Subsidi:

Untuk memastikan pembelian solar subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:

  • Kendaraan terdaftar dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id
  • Mengisi biodata lengkap dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti foto KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi
  • Mematuhi kuota solar subsidi yang ditetapkan

Kuota Solar Subsidi per Kendaraan:

Pemerintah menetapkan kuota solar subsidi yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya. Berikut rinciannya:

  • Kendaraan pribadi: 60 liter per hari
  • Kendaraan umum: 80 liter per hari
  • Kendaraan niaga: Sesuai jenis usaha dan kebutuhan
  • Kendaraan layanan umum: Sesuai kebutuhan operasional

Cara Pendaftaran Solar Subsidi:

Pendaftaran untuk mendapatkan solar subsidi bisa dilakukan melalui dua cara:

  • Aplikasi MyPertamina: Unduh aplikasi MyPertamina, lakukan registrasi, lalu pilih menu “Daftar Subsidi Tepat”. Isi data diri, data kendaraan, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Website subsiditepat.mypertamina.id: Buka website, lakukan registrasi, lalu isi data diri, data kendaraan, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

Penting Diingat!

  • Pendaftaran melalui MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id adalah wajib bagi kendaraan yang berhak menikmati solar subsidi.
  • Membeli solar subsidi tanpa terdaftar terlebih dahulu merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi.
  • Gunakan solar subsidi sesuai dengan peruntukannya dan patuhi kuota yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Toyota Calya Makeover dengan 5 Modifikasi Interior yang Bisa Kamu Coba!

Mengetahui dan memahami daftar solar subsidi itu penting, lho! Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kamu bisa berkontribusi pada penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan efisien. So, pastikan kamu sudah terdaftar dan menggunakan solar subsidi sesuai peruntukannya, ya!