Search Cars

Editor's Pick

25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar. Apa artinya? Kapan diterapkan? Catat, ini lokasinya.

jalan berbayar

Sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) akan segera diberlakukan di jalanan Ibukota. Gagasan ini diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di Jakarta.

Mekanisme jalan ERP di Jakarta ini meniru keberhasilan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkannya. Di Kota London, Inggris, sistem jalan berbayar ini diaplikasikan sejak tahun 2003 dan terbukti mengatasi masalah kemacetan.

Negara lainnya yang menerapkan sistem ini antara lain Jerman, Slovakia, Hungaria, Belgia, Swiss, dan Rusia. Sementara di kawasan Asia, Singapura, Malaysia, dan Jepang telah lebih dahulu menerapkan sistem jalan berbayar ini. 

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana mekanisme sistem jalan berbayar di Jakarta ini? Berapa tarif jalan berbayar dan bagaimana pembayarannya?

Jalan berbayar di Jakarta

Kemacetan Jakarta menjadi salah satu PR bagi Pemprov DKI yang harus segera dicarikan solusinya. Sejumlah aturan pernah dibuat misalnya memberlakukan kawasan 3 in 1, pembatasan motor di jalan protokol dan penerapan sistem ganjil genap.

Saat ini, Pemprov DKI berencana menerapkan sistem ERP. Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca juga: Ada 109 Kamera ETLE di Jakarta, Ini Lokasi Lengkapnya

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapannya diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Berikut lokasi jalan ERP di Jakarta.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jend. Sudirman.
  8. Jalan Sisingamangaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB. Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan M.T Haryono.
  18. Jalan D.I Panjaitan.
  19. Jalan Jend. Ahmad Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R Rasuna Said.

Waktu dan tarif jalan berbayar

jalan berbayar

Dalam kajian, sejumlah lokasi di atas disebut sebagai daerah rawan kemacetan Jakarta. Dalam penerapannya nanti, lokasi-lokasi tersebut akan diberikan pembatasan waktu jalan berbayar selama 7 hari dalam seminggu.

Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?

Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu jalan berbayar yang akan berlaku dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya. Dengan pemberlakuan waktu jalan berbayar ini diharapkan masalah kemacetan Jakarta dapat perlahan terurai.

Untuk tarif jalan berbayar, saat ini sedang digodok usulan pemberlakukan tarif Rp5.000 sampai Rp19.000 per kendaraan sekali melintas. Besaran tarif rencananya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dlsb. 

warna plat nomor

Pemprov DKI juga memberikan pengecualian pada sejumlah kendaraan untuk dibebaskan dari tarif jalan berbayar. Misalnya sepeda listrik, kendaraan pelat kuning, mobil ambulans, mobil operasional pemerintah/TNI/Polri, dan beberapa lainnya. 

Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

Lalu bagaimana cara membayarkan tarif tersebut? Apakah diperlukan alat khusus pada setiap kendaraan? 

Mekanisme pembayaran dan denda 

jalan berbayar

Setiap kendaraan yang hendak melintas di sejumlah jalan ERP harus memiliki alat yang disebut dengan OBU (On Board Unit). Alat ini berisi uang elektronik yang akan terdebet otomatis setiap kendaraan melintasi alat pemindai yang terpasang di jalan ERP.

Sebagai informasi, ada dua teknologi yang umum dipakai dalam sistem jalan ini di luar negeri, yakni teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communications (DSRC) dan teknologi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS). 

Baca juga: Jangan Sembarangan, Copot Plat Nomor Bisa Kena Sanksi dan Penyitaan

Bagaimana dengan kendaraan yang melanggar ketentuan? Apakah akan dikenakan denda jalan berbayar? 

Dalam rencana aturan pada Ayat 2 tercantum denda bagi pelanggar jalan ERP akan disetorkan ke kas daerah. Kemudian pada Pasal 16 disebutkan pelanggar harus membayar denda jalan berbayar sebesar 10 kali lipat dari tarif tertinggi.

Misalnya, tarif jalan ERP paling mahal ditetapkan adalah Rp19.000 maka pelanggarnya, apapun jenis kendaraannya harus membayarkan 10 kali lipat yaitu sejumlah Rp190.000 ke kas daerah.

Baca juga: Warna Air Radiator Mobil, Apa Sih Beda dan Fungsinya?

Apakah aturan sistem jalan berbayar ini akan mampu mengurai kemacetan Jakarta? Mari kita lihat dan awasi bagaimana penerapannya. Utamakan tertib dan patuh berkendara ya, agar selamat dan lancar selama di jalan.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.