Search Cars

Berita Utama Otomotif

Viral di Sunter Agung, Begini Aturan Polisi Tidur yang Aman

Aturan polisi tidur ternyata dibuat bukan tanpa alasan. Jika dilanggar, bisa membahayakan seperti yang terjadi di Sunter Agung ini!

aturan polisi tidur

Aturan polisi tidur atau speed bump sengaja dibuat agar penggunaannya tidak sembarangan. Seperti kasus yang baru-baru ini viral di media sosial mengenai beberapa pengendara motor yang terjatuh ketika sedang melintas.  

Kejadian yang viral tersebut berlokasi di daerah Sunter Agung, Jakarta Utara. Salah satu video diunggah oleh akun @infojkt24 yang memperlihatkan para pengendara motor terjatuh ketika melewati polisi tidur yang sudah dicat menyerupai zebra cross. 

Jika dilihat sekilas, polisi tidur yang dipasang memang mirip dengan zebra cross sehingga banyak pengendara yang melintas terkecoh ketika melewatinya. Para pengendara tidak mengurangi laju kecepatan karena mengira itu merupakan zebra cross. 

Baca juga: Benarkah Mobil Parkir Mundur Lebih Aman?

Hal itulah yang menyebabkan para pengendara motor pada akhirnya terjatuh dan ada juga yang mengalami beberapa luka ringan. Kejadian ini cukup mengkhawatirkan karena sebenarnya dalam pemasangan polisi tidur ini sudah ada aturannya. Seperti apa?

aturan polisi tidur

Aturan polisi tidur yang berlaku

Pada dasarnya, polisi tidur atau speed bump ini dipasang untuk mencegah pengendara agar tidak mengebut di jalanan. Pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi, tentunya bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain di sekitarnya. 

Aturan polisi tidur ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan pada Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021.

Baca juga: Tips Aman Berkendara Malam Hari Bagi Wanita

“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan”.

Untuk pembatas jalanan ini, terbagi menjadi 3 jenis yaitu polisi tidur ata speed bump, speed hump, dan speed table. Dalam pembuatannya, ketiga pembatas jalan ini memiliki aturan yang berbeda-beda pula.

speed bump

Speed bump

Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi tertentu, yaitu harus terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa. 

Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Apa sih Untungnya?

Sedangkan untuk ukuran tingginya, harus sekitar 5-9 centimeter dengan lebar total antara 35-39 centimeter serta tingkat kelandaian tidak lebih dari 50 persen. 

Kombinasi warnanya juga harus diperhatikan agar bisa terlihat dengan jelas oleh pengendara, pilih kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam dengan ukuran sekitar 25-50 centimeter. 

speed hump

Speed hump

Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi tertentu, yaitu terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa. 

Baca juga: Ban Pakai Nitrogen vs Angin Biasa, Mana yang Lebih Baik?

Harus memiliki ukuran tinggi sekitar 8-5 centimeter dan lebar bagian atas antara 30 centimeter sampai dengan 90 centimeter dengan kelandaian tidak lebih dari 15 persen. 

Kemudian untuk kombinasi warnanya, untuk warna kuning atau putih berukuran 20 centimeter dan warna hitam berukuran 30 centimeter.

speed table

Speed table

Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi harus terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. 

Baca juga: Aturan Isi BBM di SPBU, Biar Semua Nyaman

Dipasang dengan ukuran tinggi 8-9 centimeter dan lebar bagian atas 660 centimeter dengan kelandaian 15 persen. Untuk kombinasi warnanya, warna kuning atau putih berukuran 20 centimeter dan warna hitam berukuran 30 centimeter. 

Sebagai informasi, speed bump yang membahayakan pengguna jalan di Sunter Agung saat ini memang sudah dibongkar agar tidak ada lagi korban. Namun, sebagai pengendara ketika berada di jalan usahakan tetap selalu berhati-hati dan patuhi rambu lalu lintas dengan benar ya!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.