Search Cars

Berita Utama Otomotif

Terdapat 28 Gerbang Tol yang Sudah Menerapkan Ganjil Genap, Di mana Saja?

Beberapa gerbang tol di DKI Jakarta sudah mulai menerapkan kebijakan ganjil genap. Ruas mana saja yang sudah memberlakukannya?

gerbang tol

Sebanyak 28 gerbang tol (GT) sudah mulai menerapkan ganjil genap dan bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. Ganjil genap Jakarta ini akan mulai diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB yang berlaku secara 2 shift yaitu pagi dan sore hari. 

Untuk lebih lengkapnya, ganjil genap Jakarta ini akan berlaku pada pagi hari yang berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari, ganjil genap Jakarta akan berlaku yang dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Ruas gerbang tol yang menerapkan ganjil genap

tol becakayu bekasi

Terdapat 28 gerbang tol yang menerapkan ganjil genap ini, selain di 25 ruas jalan protokol. Ada di mana saja? 

Jakarta Barat

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai GT Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai GT Slipi 1 
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai GT Pejompongan 
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

Jakarta Selatan

  1. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 
  2. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 
  3. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 
  4. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 
  5. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 
  6. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 
  7. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 

Bekasi dan Jakarta Timur

cawang
  1. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika 
  2. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  3. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang 
  4. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas 
  5. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati 
  6. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 
  7. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya 
  8. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 
  9. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun 

Jakarta Pusat

tol banjir
  1. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  2. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan 
  3. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas 
  4. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan 
  5. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Denda melawan ganjil genap

tilang poin

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta ini nantinya akan dikenakan tilang elektronik (tilang E-TLE). Hal ini juga sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 2. 

Baca juga: Arti Indikator ECO yang Sering Ada di Mobil Zaman Now

Berdasarkan UU tersebut, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas besaran denda tilang yang harus dikenakan adalah Rp500 ribu. 

Rambu lalu lintas tersebut diantaranya adalah adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

Pasal 1

Rambu Lalu Lintas

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.

Baca juga: Jenis dan Cara Merawat Rem Tangan Mobil

Pasal 2

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.

Untuk itu bagi para pengendara, sebaiknya selalu mengecek jadwal ganjil genap Jakarta yang berlaku. Jangan sampai kamu terkena tilang karena menerobos aturan lalu lintas yang berlaku saat itu ya. 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.