Search Cars

Otomotif

Resmi! Mulai 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Nasional Diterapkan

Tilang elektronik nasional resmi berlaku mulai 23 Maret 2021, berikut daftar lengkap lokasi dan jenis pelanggarannya.

Setelah lima tahun berjalan, aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku secara nasional pada 23 Maret 2021. Pada awal penerapannya di tahun 2016, tilang elektronik hanya berlaku di Ibu Kota DKI Jakarta saja. 

Karena dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas, kini tilang elektronik mulai berlaku secara nasional, setidaknya ada 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia yang mulai menerapkan tilang elektronik nasional ini. 

Untuk penempatan kamera pengawas tilang elektronik nasional, tak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, namun juga di jalur TransJakarta hingga jalan tol.

Baca juga: Jenis Surat Tilang dan Pelanggaran Lalu Lintasnya

Sementara itu, Kasubditgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Polisi Abrianto Pardede menyebut sudah ada sekitar 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di Polda-Polda yang akan menerapkan sistem. Berikut daftar lengkap lokasi kamera tilang elektronik nasional.

1. 98 titik di Polda Metro Jaya

2. 5 titik di Polda Riau

3. 55 titik di Polda Jawa Timur

4. 10 titik di Polda Jawa Tengah

5. 16 titik di Polda Sulawesi Selatan

6. 21 titik di Polda Jawa Barat

7. 8 titik di Polda Jambi

9. 10 titik di Polda Sumatera Barat

10. 4 titik di Polda DIY 4

11. 5 titik di Polda Lampung

12. 11 titik di Polda Sulawesi Utara

13. 1 titik di Polda Banten

Baca juga: Kabin Mobil Bau Apek? Tenang, Begini Cara Bikin Segar Lagi

Cara kerja kamera tilang elektronik

Sama halnya dengan CCTV, cara kerja sistem kamera tilang elektronik adalah dengan merekam kejadian pelanggaran. Teknologi yang disematkan pada kamera ini juga cukup canggih, yakni  mampu menangkap dengan jelas pelat nomor kendaraan hingga wajah pelanggar, tak terkecuali saat malam hari.

Setelah pelanggaran terekam, barang bukti rekaman akan dianalisa untuk kemudian dijadikan landasan mengirimkan surat tilang untuk pelanggar sesuai database kendaraan. Pelanggar yang menerima surat tilang diberi akan waktu untuk mengonfirmasi dan membayar denda melalui bank.

Baca juga: Kaca Mobil Retak, Sebaiknya Diperbaiki atau Diganti?

Tak hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran, kamera tilang elektronik juga mampu memantau kejahatan lain, misalnya seperti terjadi pada kasus pesepeda yang tertabrak sedan hitam di Bundaran Hotel pada 13 Maret. Keberadaan kamera tilang elektronik di sekitar lokasi berhasil merekam kejadian kemudian rekaman dianalisa hingga membantu kepolisian menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Sistem ETLE juga sedang diintegrasikan dengan data base Direktorat Reserse Kriminal Umum buat menambah kemampuannya mendeteksi kejahatan. Apabila sudah terkoneksi, sistem ETLE juga bisa mengetahui banyak hal seperti penggunaan mobil hasil curian.

Baca juga:  Prioritaskan Pelanggan, Toyota dan Daihatsu Lakukan Kampanye Recall

e-tle

Daftar jenis pelanggaran

Sejak awal, pemberlakuan jenis tilang ini ditujukan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional. Berikut lengkapnya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Untuk besaran dendanya bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, 

Selain itu, dengan diberlakukan secara nasional, tilang elektronik tak hanya berperan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara, namun juga diharapkan mampu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dengan meluasnya cakupan wilayah tilang elektronik, semoga kita semua bisa lebih disiplin saat berkendara demi menjaga keamanan dan kenyamanan ya.

 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.