Search Cars

Tips & Rekomendasi

Mengetahui Biaya dan Cara Mengurus Surat Mobil Lelang

Ada banyak cara untuk memiliki mobil, selain beli mobil baru, mobil bekas, ada juga mobil lelang. Nah, ini cara mengurus surat mobil lelang.

beli mobil lelang

Bila dibanding beli mobil baru atau mobil bekas, bisa dibilang beli mobil lelang pun bisa jadi pertimbangan Anda.

Beli mobil lelang memang terlihat menguntungkan karena harga yang ditawarkan biasanya jauh di bawah pasaran harga mobil baru dan mobil bekas.

Apalagi mobil yang dilelang biasanya memang mobil baru, kalau ada yang bekas pun kondisinya masih bagus dan mulus. Semuanya tergantung pada saat lelang.

Mobil yang dilelang biasanya adalah mobil baru impor hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mobil bekas perusahaan, mobil bekas instansi pemerintahan atau kedutaan besar, bahkan ada juga mobil yang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Beli Mobil Off The Road dan Cara Mengurus Dokumennya

Namun, tidak semua mobil lelang ini dilengkapi dan memiliki surat jalan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu bagaimana cara mengurus surat mobil lelang? Apakah sulit? Mengurus surat mobil lelang tidak sulit, hanya saja membutuhkan waktu.

Mengurus surat mobil lelang

Pertama, pastikan Anda membeli mobil lelang di badan lelang yang terpercaya. Lelang yang dilakukan pemerintah sudah pasti dianggap aman.

Sementara untuk lelang mobil bekas, pendaftaran untuk mendapatkan surat jalan memang tidak diperlukan STNK atau BPKB lama.

Untuk mengurus surat jalan mobil lelang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut diterangkan penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Kenali Istilah CBU dan CKD serta Hubungannya dengan Pajak

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu sendiri dapat berupa faktur, kuitansi pembelian kendaraan lelang, Risalah Lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Ya, syarat mengurus kelengkapan surat mobil lelang sudah dijelaskan, yakni menggunakan Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang.

Ketika Anda memenangkan lelang atau membeli mobil lelang nantinya akan mendapatkan Risalah Lelang. Surat ini merupakan akta otentik lelang, kedudukannya sama dengan akta jual-beli dari notaris.

Risalah Lelang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti STNK dan BPKB.

Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, langkah selanjutnya mengurus surat mobil lelang adalah dengan membawanya ke Kepolisian Daerah (Polda), baik mobil, Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang untuk melakukan pengurusan BPKB.

Jika sudah, Anda bisa mengurus surat mobil lelang ke Samsat wilayah domisili untuk pengurusan STNK.

Peraturan mengurus surat mobil lelang

Mengurus surat mobil lelang dari tiap instansi pun berbeda, misalnya dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri.

Peraturannya tertuang dalam Pasal 47 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1 (untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain);
  3. surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang;
  4. fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
  5. risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  6. berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  7. bukti pembayaran harga lelang;
  8. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  9. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Biaya mengurus surat mobil lelang

Biaya pengurusan STNK maupun BPKB mobil lelang, sama dengan proses kendaraan baru, yaitu pembayaran PNBP BPKB, PNBP STNK, PNPB TNKB, biaya BBN-KB, PKB, dan SWDKLLAJ.

Pengurusan surat mobil lelang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dikutip dari wartakota.tribunnews.com, dalam peraturan tersebut sudah dicantumkan besaran biaya untuk pengurusan surat kendaraan.

Baca juga: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Misalnya, penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 375 ribu.

Penerbitan STNK roda empat Rp 200 ribu, pengesahan STNK Rp 50 ribu, penerbitan STCK Rp 50 ribu, dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu. Total sekitar Rp 775 ribu.

Biaya ini belum biaya mutasi untuk konsumen luar daerah yakni Rp 250 ribu.

Kemudian jika konsumen ingin nomor polisi unik maka ada biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan mulai dari satu sampai empat angka mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Kendaraan Bermotor

Mudah bukan? Bagaimana, Anda tertarik beli mobil lelang?

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.