Tips & Rekomendasi
Cara Menghitung Pajak Progresif Motor, Begini Rumusnya
Pajak progresif motor diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Bagaimana cara menghitungnya?
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Tarif dari pajak progresif berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif otomatis mengalami kenaikan.
Penerapan pajak progresif ini sudah dimulai dari beberapa tahun silam.
Penarikan pajak progresif ini didasarkan pada Kartu Keluarga (KK). Meski pemilik kendaraan sudah berbeda, jika masih dalam satu KK, maka akan tetap diterapkan pajak progresif.
Pajak progresif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.
Dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif
Terdapat dua hal dasar yang dapat Kamu gunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor.
Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif. Berikut dasar perhitungan yang digunakan.
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor
NJKB merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM). Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Dampak Negatif dari Penggunaan Kendaraan
Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas, seperti truk, bus, dan lain sebagainya.
Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.
Baca juga:Â Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Umumnya, mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.
Baca juga:Â Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, bila kamu menjual atau membeli motor bekas/second, segeralah melakukan proses balik nama, guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui definisi dan dasarnya, bagaimanakah cara menghitung pajak progresif motor? Setiap daerah memang memiliki pengukuran pajak progresif yang berbeda-beda.
Namun umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada motor sebagai berikut.
- Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan motor pertama.
- Penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan motor kedua.
- Penarikan tarif 3% pada kepemilikan motor ketiga.
- Penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan motor keempat.
- Penarikan tarif 4% pada kepemilikan motor kelima.
Baca juga:Â Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Menghitung didasarkan pada aturan yang telah ditetapkan. Ada rumus dan tetapan presentasi yang harus diterapkan. Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp 35 ribu.
Sebelum menghitung pajak progresif, kamu perlu mengetahui NJKB terlebih dahulu dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100. Setelah itu, Kamu bisa menghitung pajak progresif kendaraan menggunakan rumus di atas.
Bagaimana? Tidak sulit bukan untuk menghitung pajak progresif motor kesayangan kamu? Jangan lupa membayar pajak ya. Karena sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus selalu patuh dan taat untuk melaksanakan kewajibannya.
Atau, bila kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak kendaraan, kamu bisa menggunakan fitur eDokumen Seva.id. Jadi, kamu tidak perlu datang ke Samsat. Mudah kan?