Search Cars

Otomotif

Bagaimana Regulasi Mobil Double Cabin di Indonesia?

Meski tangguh, mobil ini jarang terlihat melenggang di jalan raya. Kenapa? Ini regulasi mobil double cabin di Indonesia.

double cabin

Mobil double cabin atau atau mobil barang kabin memang tidak sepopuler MPV atau SUV. Namun mobil jenis ini memiliki penggemarnya sendiri di Indonesia.

Berbeda dengan pick up yang cenderung sederhana, mobil double cabin memiliki perawakan yang gagah, sporty, serta dibekali tengan teknologi dan fitur terkini.

Meski begitu, mobil double cabin jarang terlihat mengaspal di jalan aspal. Kebanyakan mobil ini digunakan untuk kebutuhan tambang, off road, dan sebagainya.

Namun, bila kamu ingin memilikinya, ada baiknya untuk mengetahui lebih lanjut tentang regulasi mobil double cabin di Indonesia.

Apa saja regulasi yang harus diperhatikan ketika memiliki mobil double cabin? Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.

Wajib lulus uji kir

Kurang populernya mobil doble cabin di kalangan masyarakat Indonesia mungkin karena mobil jenis ini masuk kategori mobil barang, bukan mobil penumpang, sehingga pemilik wajib punya dan mengurus surat uji kir.

Ya, regulasi mobil double cabin tidak hanya dokumen seperti STNK dan BPKB, tapi untuk bisa bebas mengaspal di jalanan umum harus memiliki surat uji kir.

Baca juga: Perbandingan 5 Mobil Double Cabin Terbaik di Indonesia

Uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Aturan uji kir tertuang dalam dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2.

Lalu, dalam Pasal 54 Ayat 3 dijelaskan ada delapan poin persyaratan laik jalan untuk uji kir, antara lain.

  1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.
  2. Tingkat kebisingan.
  3. Kemampuan rem utama.
  4. Kemampuan rem parkir.
  5. Kincup roda depan.
  6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.
  7. Akurasi alat penunjuk kecepatan. 8. Kedalaman alur ban.

Selain itu, pemilik mobil double cabin wajib uji kir selambat-lambatnya satu tahun setelah mendapatkan STNK. Selanjutnya, uji kir wajib dilakukan secara berkala tiap enam bulan sekali.

Mobil double kabin yang tidak memiliki surat uji kir dapat dikenai sanksi sesuai UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 seperti peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Baca juga: Regulasi Kendaraan Listrik Dihitung Berdasarkan Gas Emisi

Lain hal bila mobil double cabin sudah dimodifikasi, misalnya mengubah tampilan bergaya off road dengan pemasangan bumper besi depan dan belakang, winch, roof rack, hingga kaki-kaki.

Pemilik mobil tersebut harus membuat surat pernyataan sebelum uji kir karena penambahan modifikasi tersebut akan mengubah berat dan dimensi mobil.

Tarif PPnBM cenderung lebih tinggi

Regulasi mobil double cabin soal perpajakan pun berbeda dengan mobil lain. Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan kabin ganda menjadi 6 layer tarif dari sebelumnya hanya 1 layer.

Baca juga: Regulasi Warna Lampu Kendaraan yang Berlaku di Indonesia

Enam layer tersebut digolongkan ke dalam 2 kelompok, yakni mobil kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.

Terdapat 3 tarif pada kendaraan kabin ganda dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc.

  1. Tarif 10% untuk motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer, dan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) yang konsumsi BBM-nya lebih dari 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
  1. Tarif sebesar 12% untuk motor bakar cetus api yang tingkat konsumsi BBM mulai dari 11,6 hingga 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram per kilometer, dan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM mulai dari 13,1 hingga 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram per kilometer.
  1. Tarif 15% untuk motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM kurang dari 11,6 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram per kilometer, dan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM kurang dari 13,1 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram per kilometer.

Sementara, 3 layer tarif lainnya berada pada kelompok kendaraan kabin ganda dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, terdiri atas tarif 20%, 25%, dan 30%.

Baca juga: Aturan Memasang Roof Rack yang Aman

Rincian tarif ini tercantum dalam PP No. 73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Kemudian, yang dimaksud dengan kabin ganda atau double cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4), dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

Jadi, regulasi mobil double cabin yang berbeda dengan mobil lain pada umumnya. Bagi kamu yang memang tertarik untuk memilikinya, jangan lupa untuk selalu mengurus segala kebutuhan dan regulasi mobil double cabin agar tidak melanggar peraturan yang ada ya.

Lalu, bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan, Seva.id menyediakan layanan eDokumen khusus untukmu.

Jadi, kamu tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu untuk mengurus surat kendaraanmu. Cukup gunakan layanan eDokumen dari Seva.id.

Layanan eDokumen Seva.id

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.