Search Cars

Baru

Catat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Kapan Berakhir?

Kabar baik untuk warga Banten, pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 23 Desember. Simak caranya di bawah ini ya.

pemutihan pajak kendaraan

Seperti halnya provinsi lain, pemutihan pajak kendaraan juga diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada warganya. Jadi bagi kamu warga Banten yang belum membayar atau memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), yuk segera manfaatkan momen ini!

Program pemutihan pajak mobil dan motor yang diadakan Pemprov Banten ini meliputi pemutihan denda PKB, bebas biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan diskon PKB 20% untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten. 

Program pemutihan pajak kendaraan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi yang dibuat, program pemutihan pajak mobil dan motor ini dilaksanakan sejak tanggal 21 Agustus lalu dan akan berakhir 23 Desember 2023 mendatang. 

Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Biaya Balik Nama Mobil via Online

Tujuan Pemprov Banten mengadakan program ini tak sekadar meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Tapi juga untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak untuk membayar PKB setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Banten

biaya perpanjang stnk

PKB dibayarkan pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sah atau tidaknya STNK juga bisa dilihat dari ketaatan WP membayar PKB. Jika polisi mengetahui pemilik kendaraan belum membayar PKB, maka STNK dianggap tidak sah dan polisi bisa melayangkan surat tilang. 

Oleh karenanya, bayarkan selalu PKB dan hindari tunggakan agar STNK dianggap sah dan terhindar dari tilang polisi.

Baca juga: Sering Dianggap Mahal, Berapa Sebenarnya Besaran Pajak Mobil Hybrid?

Selain itu, ada wacana di beberapa wilayah yang menerapkan pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh SPBU Pertamina pada kendaraan yang belum membayar PKB. Salah satu daerah yang akan menerapkan kebijakan ini adalah wilayah Banten, Jawa Barat. 

Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan yang dilangsungkan di Banten:

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Waktu
Bebas denda PKB21 Agustus hingga 31 Oktober 2023
Bebas pokok dan denda BBNKB II21 Agustus hingga 23 Desember 2023
Diskon PKB 20% untuk kendaraan mutasi dari luar daerah21 Agustus hingga 23 Desember 2023

Syarat dan ketentuan

pemutihan pajak kendaraan

Ada beberapa aspek utama dalam program pemutihan pajak kendaraan di Kota Banten. Yaitu:  

Baca juga: Jangan Sampai Bodong, Ini Cara Urus Pajak Online Jakarta untuk Kendaraan

  1. Pemberian penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan tanpa perlu permohonan khusus dari Wajib Pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai tanggal 21 Agustus 2023 akan memperoleh penghapusan sanksi administrasi.

Pemutihan ini juga berlaku untuk pajak progresif. Jadi bagi kamu yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor oleh karena pembelian mobil bekas, dapat warisan atau hadiah, juga mendapatkan diskon denda keterlambatan juga. 

Ada beberapa syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan di Banten. 

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya

  • Syarat bayar PKB
  • KTP asli dan fotokopi (nama yang tertera harus sama dengan di STNK).
  • STNK asli dan fotokopi
biaya perpanjang stnk

*Khusus pembayaran pajak 5 tahunan, harus juga menyertakan BPKB dan hasil cek pajak kendaraan.

  • Syarat bebas biaya BBNKB
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian jual-beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor

Bawa semua berkas ini saat kamu mengunjungi kantor samsat (yang sesuai dengan lokasi terdaftar kendaraan). Untuk keperluan bayar PKB, kamu juga sekaligus melakukan cek fisik pada kendaraan. 

Baca juga: Cek Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2024

Untuk keperluan BBNKB, daftarkan perubahan kepemilikan kendaraan dan tunggu hingga nomor antrian dipanggil.

Setelah membayar PKB atau biaya pokok BBNKN II, simpan bukti pembayaran. Bukti ini akan digunakan kembali untuk pengambilan dokumen STNK dan TNKB yang baru di loket penyerahan di Kantor Polda yang sudah disepakati.

Bagi masyarakat Tangerang, Cilegon, Serang dan sekitarnya, segera manfaatkan momen ini untuk meringankan beban pajak pada mobil dan motormu.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.