Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP

Tak sedikit masyarakat yang ganti alamat SIM untuk menyamakannya dengan KTP. Namun, bagaimana caranya?

cara mengurus Smart SIM

Data-data yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasanya akan dijadikan acuan sebagai data yang tercatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti yang tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai pengemudi ketika sudah memiliki SIM.

Namun, bagaimana jika ada data di KTP yang diubah? Alamat tempat tinggal misalnya. Perubahan ini tentu membuat data yang ada di SIM menjadi tidak sama lagi dengan KTP.

Oleh karena itu, untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat pada SIM juga harus diubah. Ternyata mudah, begini cara ganti alamat SIM agar sesuai dengan KTP.

Baca juga: KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?

ganti alamat sim

Mengganti alamat SIM agar sesuai dengan alamat KTP

mengubah alamat SIM

Masa berlaku SIM

Jika masa berlaku SIM terlewat, meski hanya 1 hari, pemilik SIM wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.

Meski alamat di KTP sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan dan sekalian ganti alamat SIM. Sertakan berbagai dokumen sebagai syarat perpanjang SIM, seperti KTP, SIM lama.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu atau mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, melainkan mengacu pada tanggal SIM dicetak.

Dengan kata lain, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Baca juga: Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia

Misalnya, kamu membuat SIM pada 15 Oktober 2020, maka masa berlaku SIM tersebut hingga 15 Oktober 2025. Jadi, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku SIM habis, ya.

cara mengurus Smart SIM

Bila belum memiliki SIM, berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Selain biaya di atas, kamu juga perlu membayar biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 (tidak wajib), biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) khusus untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Baca juga: Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?

Jadi, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya memiliki SIM sebagai legalitas berkendara di jalan raya ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.