Search Cars

Tips & Rekomendasi

KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?

KTP hilang atau lupa dibawa, bisakah digantikan dengan SIM sebagai data diri saat bayar pajak kendaraan?

KTP hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi keseluruhannya, adalah syarat wajib yang harus dipenuhi para pemohon perpanjangan pajak kendaraan.

Namun, kadang salah satu dari syarat wajib tersebut tidak bisa dipenuhi pemohon karena satu dan lain hal. Misalnya bila KTP hilang.

Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a, yakni menjelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yaitu mengisi formulir.

Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Meskipun identitas tersebut memiliki nama serta alamat yang sama dengan STNK maupun BPKP, KTP tetap tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya ketika bayar pajak kendaraan.

KTP hilang

KTP hilang

Lalu bagaimana jika KTP hilang?

Tetap tidak bisa menggunakan SIM. Namun, pemilik kendaraan bisa menggantikannya dengan surat keterangan (Suket) KTP, atau yang biasa dikenal dengan resi.

Bila ingin mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili.

Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Suket, yakni surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Baca juga: Apakah Fotokopi STNK Bisa Digunakan Saat Bayar Pajak?

Saat data sudah lengkap, kamu bisa langsung mengurus pergantian KTP, kemudian saat proses pergantian KTP baru tersebut, kamu bisa meminta Suket atau Resi KTP.

Nah, Suket atau Resi KTP tersebutlah yang bisa menggantikan KTP hilang untuk bayar pajak kendaraan.

Tidak ada alasan telat membayar pajak kendaraan akibat kehilangan KTP, ya. Sebab kamu bisa menggunakan Suket yang didapat dari kantor kelurahan sesuai domisili sebagai penggantinya.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, kamu bisa melakukannya dengan cepat dan mudah melalui gadget kesayanganmu, yakni dengan gunakan layanan eDokumen di Seva.id.

Jadi, kamu tidak perlu keluar rumah. Cukup gunakan layanan eDokumen dari Seva.id saja., Jangan sampai jatuh tempo, ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.