Search Cars

Otomotif

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Ikuti Tanggal Lahir Pemohon

Sudah tahu belum kalau masa berlaku SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir pemohon?

masa berlaku sim

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor untuk dapat berkendara secara legal. Dokumen wajib ini memiliki masa berlaku 5 tahun, baik itu SIM lama maupun Smart SIM. Sebelumnya, masa berlaku SIM adalah menyesuaikan tanggal lahir dari si pemilik SIM.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Adapun, masa berlaku SIM lama sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran pemilik.

Namun, aturan tersebut sudah berubah sejak September 2019. Saat ini, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, melainkan disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.

Baca juga: Ciri-ciri SIM Palsu dan Perbedaannya dengan SIM Resmi

Peraturan baru mengenai masa berlaku SIM ini dibuat agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun.

Dengan mengikuti tanggal permohonan atau pembuatan SIM, masyarakat juga nantinya  dapat mengatur kapan masa berlaku SIM miliknya akan usai.

Misalnya, jika seseorang ingin masa berlaku SIM miliknya usai pada 5 September 2025, maka ia perlu membuat permohonan pembuatan SIM pada tanggal 5 September 2020.

Nah, buat kamu yang sudah berusia 17 tahun ke atas, jika ingin mengendarai kendaraan bermotor secara legal, segera lakukan permohonan pembuatan SIM.

cara mengurus Smart SIM

Permohonan Pembuatan SIM

Caranya tidak sulit, yaitu dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kemudian, siapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. 

Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, kamu perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp25.000. 

Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Lain, Ini Syaratnya

Setelah persyaratan tersebut sudah lengkap, kamu perlu mengisi formulir permohonan dan lulus dalam ujian teori serta praktik, barulah kamu dapat memperoleh SIM.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain biaya di atas, kamu juga perlu membayar biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 (tidak wajib), biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) khusus untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Baca juga: Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?

Jadi, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya memiliki SIM sebagai legalitas berkendara dan #BikinKamuSiap kemanapun dan kapanpun di Indonesia.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.