Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jangan Berhenti di Jalan Tol Untuk Selfie, Ini Bahaya dan Sanksinya

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang punya banyak peraturan, apalagi melakukan selfie. Cek aturan dan penjelasannya.

infografis jalan tol

Jalan tol sendiri merupakan jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat, jalan ini bisa dikatakan jalan bebas hambatan. Namun, jangan pernah berhenti sembarangan di jalur bebas hambatan ini. 

Larangan berhenti di jalur bebas hambatan ini biasanya ditetapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan. Bagi para pengguna, sebaiknya selalu menaati aturan yang sudah ada. 

Selain agar tidak terkena tilang, pengendara juga perlu menaati aturan yang ada demi keselamatan. Baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain, untuk tahu lebih lengkapnya cek infografis berikut ya.

jalan tol

Berhenti di jalan tol dapat menyebabkan kemacetan, risiko kecelakaan, dan gangguan lainnya. Beberapa alasan umum larangan berhenti di jalan tol di antaranya adalah:

1. Kelancaran Lalu Lintas di Jalan Tol

Jalan bebas hambatan ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan cepat dan efisien. Berhenti di tengah jalur bebas hambatan dapat menghambat arus lalu lintas dan menciptakan risiko tabrakan.

2. Keamanan Pengguna Jalan Tol

Jalan tol dirancang dengan berbagai standar keamanan, dan berhenti di jalur perjalanan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Pengguna yang berhenti di jalur bebas hambatan juga dapat menjadi hambatan bagi kendaraan lain.

3. Penanganan Darurat

Jalan tol dirancang dengan area darurat khusus untuk penanganan keadaan darurat. Berhenti di jalur tol dapat menghambat akses petugas penanganan darurat dan kendaraan pemadam kebakaran.

4. Peraturan dan Undang-Undang

Hukum lalu lintas dan peraturan jalan raya biasanya melarang berhenti dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Denda berhenti sembarangan

jalan tol

Pengemudi tidak bisa berhenti sembarangan di jalur bebas hambatan. Hal ini tertuang pada Pasal 287 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” tulis isi pasal tersebut.

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Triliunan untuk Perbaiki Jembatan dan Jalan Rusak di Indonesia

Jadi, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan jalur bebas hambatan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas. 

Jika ada keadaan darurat atau kebutuhan mendesak untuk berhenti, sebaiknya cari tempat yang aman di luar jalan tol atau gunakan fasilitas area istirahat dan bahu jalan yang telah disediakan.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.