Search Cars

Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Resmi Diperluas, Ini 16 Rute Barunya

Pemprov DKI Jakarta menambah rute dan durasi pada aturan ganjil genap 2019. Bagaimana perubahannya? Yuk, simak di bawah ini.

aturan baru ganjil genap jakarta 2019

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perubahan terhadap kebijakan ganjil genap di Ibukota. Perubahan tersebut mencakup rute hingga durasi ganjil genap dan akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

 

Tepat pada hari ini (7/8/2019), sosialisasi sudah mulai dilakukan oleh pihak berwajib. Setelah itu, akan dilakukan uji coba sistem ganjil genap terbaru pada 12 Agustus sampai dengan 6 September 2019. Sedangkan implementasi dan penegakan hukum akan resmi dilakukan pada 9 September 2019.

 

Sebelumnya, rute ganjil genap sudah diterapkan pada 9 ruas jalan Jakarta. Namun, nampaknya hal itu belum cukup membantu dalam mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta. Untuk itu, Pemprov menambah 16 ruas jalan baru dalam penerapan ganjil genap 2019.

 

Rute baru ganjil genap 2019 Jakarta dapat Anda simak di bawah ini.

 

Rute baru ganjil genap Jakarta

  1. Pintu Besar Selatan
  2. Gajah Mada
  3. Hayam Wuruk
  4. Majapahit
  5. Sisingamangaraja
  6. Panglima Polim
  7. Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
  8. Suryopranoto
  9. Balikpapan
  10. Kyai Caringin
  11. Tomang Raya
  12. Pramuka
  13. Salemba Raya
  14. Kramat Raya
  15. Senen Raya
  16. Gunung Sahari dan persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol, serta persimpangan terdekat dari pintu keluar tol.

ganjil genap jakarta

 

Baca juga: Deretan Kendaraan yang Kebal Terhadap Aturan Ganjil Genap

 

Sementara itu, sistem ganjil genap tetap diberlakukan pada ruas jalan yang sudah diterapkan aturan tersebut sebelumnya, yaitu di daerah-daerah berikut ini.

 

  1. Medan Merdeka Barat
  2. MH Thamrin
  3. Jenderal Sudirman
  4. Jenderal S Parman (dari ujung simpang Jl. Tomang Raya sampai simpang Jl. KS Tubun)
  5. Gatot Subroto
  6. Jenderal MT Haryono
  7. HR Rasuna Said
  8. DI Panjaitan
  9. Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl. Bekasi Timur Raya)

 

Selain ruas jalan, Pemprov juga menambahkan jam berlaku ganjil genap, mulai dari pukul 06.00 – 10.00 WIB di pagi hari, dan 16.00 – 21.00 WIB di sore hari yang berlaku dari Senin – Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.

 

Baca juga: Kenapa Ada Sistem Ganjil Genap di Jakarta? Ini Alasannya

 

Layanan angkutan umum

Bila kendaraan Anda tidak bisa melintas di jalur ganjil genap, lebih baik gunakan angkutan umum yang tersedia. Layanan angkutan umum yang dapat Anda gunakan adalah sebagai berikut.

  1. MRT (Lebak Bulus – Bundaran HI)
  2. Bus Transjakarta wilayah utara: koridor 5 (Kp. Melayu – Ancol), koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), koridor 10 (PGC Cililitan – Tj. Priok), koridor 12 (Tj. Priok – Pluit).
  3. Bus Transjakarta wilayah timur: koridor 2 (Pulo Gadung – Harmoni), koridor 4 (Pulo Gadung – Dukuh Atas), koridor 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu), koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), koridor 11 (Kp. Melayu – Pulo Gebang).
  4. Bus Transjakarta wilayah barat: koridor 3 (Kalideres – Harmoni), koridor 13 (Ciledug – Blok M).
  5. Bus Transjakarta wilayah selatan: koridor 1 (Blok M – Kota), koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas), koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni).

 

Selain menggunakan angkutan umum, cara lain untuk melintasi jalur ganjil genap adalah dengan menggunakan Sejalan. Aplikasi yang berbasis ride sharing ini dapat menjadi solusi bagi Anda ketika kendaraan pribadi Anda tidak dapat melintasi jalur ganjil genap.

 

Anda dapat mencari Kapten Sejalan yang searah dengan tujuan Anda di aplikasi Sejalan. Setelah itu, Kapten Sejalan akan menjemput Anda di titik penjemputan sesuai dengan lokasi yang tertera pada aplikasi.

Dengan menggunakan Sejalan, Anda dapat melintasi jalur ganjil genap setiap hari tanpa harus bingung mencari tumpangan atau menunggu angkutan umum. Cukup ambil smartphone Anda, cari Kapten Sejalan yang searah dengan tujuan Anda, dan masalah selesai.

 

Baca juga: Dukung Sistem Ganjil Genap Pakai Aplikasi Sejalan

 

Perluasan ganjil genap ini sesuai dengan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, polusi Jakarta sempat menempati posisi pertama di dunia.

 

Maka dari itu, peraturan ini diharapkan dapat menekan polusi di Jakarta sehingga kualitas udara membaik.

 

Namun, ganjil genap tidak ada artinya tanpa peran dari masyarakat. Jadi, yuk kembali segarkan udara Jakarta dengan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah.

 

Berikut jalan dan wilayah yang termasuk kebijakan ganjil genap:

 

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.