Otomotif
Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak Karena Banjir
Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan saat banjir, termasuk STNK dan BPKB mobil. Namun jangan panik, begini cara mengurusnya.
Banjir yang melanda wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di awal tahun 2020 tidak hanya mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak akibat terendam.
Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan, termasuk termasuk surat-surat atau dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, bagaimana cara menanganinya bila STNK dan BPKB tidak bisa diselamatkan saat banjir?
Berdasarkan unggahan di akun sosial media Divisi Humas Polri, begini cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir.
Baca juga:Â 5 Tips Antisipasi Kerusakan Setelah Mobil Terendam Banjir
STNK dan BPKB rusak
Untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak karena banjir, Anda perlu menyiapkan dan melampirkan dokumen yang rusak tersebut.
Sertakan juga fotokopi keduanya dan lampirkan bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan bersama fotokopinya.
Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan dokumen kendaaraan rusak yang masih ada. Kemudian cek fisik kendaraan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan.
Baca juga:Â Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?
STNK yang rusak
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
BPKB yang rusak
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
STNK dan BPKB hilang
Sementara jika STNK dan BPKB hilang akibat banjir, maka langkah pertama Anda perlu untuk segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Nantinya, saat melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus dokumen kendaraan yang hilang tersebut.
Baca juga:Â Lakukan Hal Berikut Ini Bila Mobil Terendam Banjir
Berikut dokumen yang harus disiapkan.
STNK hilang
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli
BPKB hilang
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
Biaya mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir
“Kita bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016),” kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang sudah diketahui, untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya adalah Rp 200 ribu.
Baca juga:Â 5 Tips Aman Saat Mobil Menerobos Banjir
Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya sebesar Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Polda Metro Jaya sendiri telah membuat posko layanan khusus untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir. Lokasinya ada di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pengurusan STNK yang rusak atau hilang akibat banjir dapat dilakukan di kantor Samsat, di mana kendaraan tersebut terdaftar. Jika BPKB hilang, bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya.
Jadi, bila Anda termasuk orang yang kehilangan STNK dan BPKB saat banjir, jangan lupa mengurusnya agar cepat selesai dan #BikinKamuSiap #HadapiBanjir.