Search Cars

Editor's Pick

Tilang Elektronik Jakarta Diberhentikan Sementara, Ini Aturannya

Tilang elektronik ditiadakan selama pandemi Covid-19, lalu bagaimana aturannya? Simak ulasannya berikut ini.

tilang elektronik

Sebagai Ibu Kota Negara, jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tentu saja membuat jalanan Jakarta luar biasa padat. Tak heran berbagai kebijakan dibuat untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, salah satunya dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang mengandalkan kamera CCTV.

Kamera tersebut merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonstop. Sebanyak 45 unit kamera ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk membuat jera para pelanggar aturan lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.

Adanya kamera ini adalah untuk mengawasi pengendara mobil maupun sepeda motor. Para pengendara yang tidak menggunakan atribut keamanan seperti helm atau sabuk pengaman, melanggar marka dan rambu serta melaju lebih dari batas kecepatan akan terpantau dari kamera ini.

ETLE bekerja melalui perangkat lunak untuk memproses gambar yang ditangkap, kemudian hasilnya akan digunakan oleh petugas untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor tersebut. 

Baca juga: Jangan Modifikasi Aksesoris Ini di Mobil Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi

Setelah informasi didapatkan, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi yang dikirimkan ke alamat rumah pelanggar lengkap bersama foto bukti pelanggaran. Waktu pengiriman diestimasikan berlangsung selama tiga hari setelah pelanggaran.

Untuk mengurus dendanya, pelanggar bisa langsung membayar ke bank yang ditunjuk, kemudian melanjutkan dengan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Dengan adanya tilang elektronik ini diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin berlalu lintas masyarakat di jalan raya sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman pula dalam berkendara.

pelanggaran tilang elektronik

Jenis pelanggaran yang diintai tilang elektronik dan denda dapat dilihat di bawah ini.

  1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  2. Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
  4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  5. Kendaraan tanpa plat nomor yang lengkap. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  8. Tidak menggunakan helm. Pelanggar akan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Namun, semenjak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia serta adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, puluhan “mata-mata” ini diberhentikan sementara.

Artinya, penindakan tilang elektronik di Jakarta ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan karena volume kendaraan yang menurun. 

Jangan senang dulu, meski tilang elektronik ditiadakan sementara, bukan berarti tak ada tilang sama sekali. Tilang tetap ada namun lebih diprioritaskan kepada pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti balapan liar.

Baca juga: Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya

Meskipun tilang elektronik ditiadakan sementara, masyarakat diminta untuk tetap disiplin dan menjaga tingkat kesadarannya terhadap peraturan lalu lintas. Bukan hanya memenuhi ketentuan PSBB saja.

Meski tak ada kamera yang mengawasi, menaati peraturan lalu lintas adalah kewajiban setiap pengendara. Selain menaati peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan juga hal yang wajib ditunaikan semua pengendara. 

Oleh karenanya, yuk taati peraturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan kamu dengan layanan eDokumen Seva.id.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.